Edarkan Narkoba di Baubau, Dua Pemuda Asal Raha Ditangkap Polisi

Barang bukti 45 kemasan kecil sabu siap edar, dengan total berat 41,46 gram yang diamankan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau dari dua pemuda asal Raha, Kabupaten Muna pada Minggu (6/2/2022), di BTN Bukit Sari, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Foto/ist
Barang bukti 45 kemasan kecil sabu siap edar, dengan total berat 41,46 gram yang diamankan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau dari dua pemuda asal Raha, Kabupaten Muna pada Minggu (6/2/2022), di BTN Bukit Sari, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Foto/ist

Baubau. Bentara Timur – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Baubau menangkap dua pemuda asal Raha, Kabupaten Muna, atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial MR (17) dan LA (19).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, keduanya ditangkap didua lokasi yang berbeda pada hari yang sama. MR ditangkap di BTN Bukit Sari, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pada Minggu (6/2/2022), sekira pukul 16.00 WITa.

Erwin bilang, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sekitaran Kilo Lima BTN Bukit Sari Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba kemudian melakukan patroli pengintaian terhadap pelaku MR dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan.

Setelah itu, polisi melakukan interogasi dan pelaku mengakui tidak sendiri mengedarkan sabu, namun berdua dengan temannya berinisial LA. Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap LA di jalan poros Baubau menuju Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

Erwin menjelaskan, saat penggeledahan badan terhadap MR tidak ditemukan barang bukti narkotika. Lalu MR mengakui kalau menyimpan sisa sabu di rumah keluarganya. Kemudian petugas bergegas ke rumah keluarga pelaku dan ditemukan 45 kemasan kecil sabu siap edar, dengan total berat 41,46 gram.

“Jadi keduanya ini selain memiliki, mereka juga merupakan pengedar sabu,” ujar Erwin melalui pesan whatsapp messenger, Senin (7/2/2022).

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Mapolres Baubau, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : (rmh)