Bentaratimur.id

Tunggak Denda Rp1,5 Triliun, Perusahaan Tambang Milik Keluarga Gubernur Sultra Dipanggil Satgas PKH

Kendari. Bentara Timur –  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melayangkan panggilan resmi kepada  PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang terafiliasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Pemanggilan ini lantaran PT.TMS belum melunasi kewajibanya untuk membayar  denda administratif sebesar Rp2,09 triliun, atas pelanggaran aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Berdasarkan surat bernomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026, Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto tersebut meminta kehadiran langsung pimpinan PT TMS di Jakarta pada Senin 20 April 2026.  Surat tersebut menegaskan agenda pertemuan adalah penagihan denda administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.

“Mengingat pentingnya acara ini, diminta kehadiran langsung. Apabila diwakili, agar menunjuk pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan,” bunyi petikan surat tersebut.

Jejak Pelanggaran di Pulau Kabaena

Ketgam; Aktifitas pertambangan di Pulau Kabaena menyebabkan wilayah pesisir dan laut tercemar. Foto : Sahrul.

Denda sebesar Rp2,09 triliun tersebut dijatuhkan karena PT.TMS terbukti melakukan pelanggaran operasi penambangan di atas kawasan hutan seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dua Proyek Smelter Vale di Sulawesi Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026

Hingga saat ini, PT TMS baru mencicil kewajibannya sebesar Rp500 miliar. Satgas kini mendesak perusahaan segera melunasi sisa tunggakan yang mencapai Rp1,5 triliun.

“Tonia Mitra Sejahtera baru membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ungkap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.

Sebelumnya, pada September 2025, Satgas yang dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono telah melakukan penyegelan dan penghentian paksa aktivitas PT TMS karena merambah kawasan hutan lindung.

Afiliasi Keluarga Gubernur dan Krisis Internal

Kepemilikan PT TMS secara tidak langsung bermuara pada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi yang menguasai 25 persen saham. Perusahaan tersebut sepenuhnya dimiliki oleh keluarga inti Gubernur yakni sang istri, Arinta Nila Hapsari, menjabat Direktur Utama dengan kepemilikan 1 persen saham, sementara putrinya, Alaniah Nisrina, menguasai 99 persen saham sekaligus menjabat sebagai Komisaris.

Andi Sumangerukka sendiri telah mengonfirmasi kepemilikan saham keluarganya dalam perusahaan tambang di Kabaena tersebut saat debat Pilgub 2024 silam.

CEO PT Vale Cek Pembangunan HPAL di Morowali

Meski mengantongi konsesi lahan seluas 4.692 hektare dengan masa berlaku IUP hingga Agustus 2033, di  internal kondisi PT .TMS  juga tidak baik-baik. Sejak Desember 2025, perusahaan dilaporkan berhenti beroperasi total. Imbasnya, pada Maret 2026 lalu, PT TMS melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 638 karyawannya.

Lainya untuk diketahui PT.TMS juga telah dikenakan sanksi  administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLHK) sebagaimana tertuang dalam SK Nomor  1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 yang memuat daftar 140 perusahaan tambnag bermasalah di Sulawesi Tenggara.