Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Jadi tersangka Korupsi Perizinan Gerai Alfamidi

Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: istimewa

Kendari. Bentara Timur. Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjadi tersangka dugaan korupsi perizinan gerai ritel PT. Midi Utama Indonesia (MUI). Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 14 Agustus 2023.

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan mengatakan penetapan Sulkarnain sebagai tersangka itu berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan dua saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan PT. MUI.

“ Jadi peran Sulkarnain dia mengetahui dan mengizinkan permintaan pembiayaan pengecatan kampung warna warni kepada PT MUI sebesar Rp.700 juta sebagai syarat pendirian gerai Alfamart di Kendari dibawah naungan PT MUI,” terang Ade Senin 14 Agustus 2023

Padahal untuk pengecatan kampung warna-warni yang berada di wilayah Bungkutoko Kecamatan Abeli itu kegiatannya sudah dibiayai dari APBD Kota Kendari 2021. Jadi dalam hal ini tambah Ade, terjadi dobel penganggaran.

Tak cukup soal meminta anggaran CSR PT.MUI, Sulkarnain juga rupanya meminta pada saham sebesar 5 persen untuk setiap pendirian ritel Alfamidi yang disamarkan menggunakan nama lokal Anoa Mart. Saat ini ada 6 gerai ritel Anoa Mart yang tersebar di Kota Kendari.

“ Sudah diperiksa sebagai saksi, penyidik menganggap cukup ditambah hasil laporan perkembangan persidangan dari jaksa penuntut umum yang diserahkan kepada penyidik, penyidik lalu mengambil langkah berikutnya dengan menetapkan Sulkarnain sebagai tersangka baru,” jelas Ade.

Penyidik menurut Ade, akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Sulkarnain pada Jumat 18 Agustus 2023 mendatang.

Sebelumnya Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dugaan korupsi perizinan ritel Alfamart ini yakni Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala serta Syarif Maulana sebagai tenaga ahli di Pemkot Kendari.

Untuk diketahui Sulkarnain Kadir merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari bersama Adriatma Dwi Putra. Namun ia tersandung kasus suap, saat itu ia baru menjabat sebagai Wali Kota selama 140 hari. Otomatis Sulkarnain pun menggantikan Adriatma sebagai Wali Kota Kendari periode 2017-2022.