Kendari, bentaratimur.id – Empat pemuda tega mencabuli seorang anak perempuan yang masih di bawah umur secara bergilir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu, (1/6/2022). Korban dicabuli oleh para pelaku di sebuah kantor kelurahan di wilayah Kecamatan Abeli sekira pukul 23.30 WITa.
Kejadian itu berawal saat salah satu dari pelaku berinisial FA yang juga rekan korban membawa korban jalan-jalan. Namun tiba-tiba dibawa ke sebuah kantor kelurahan lalu dicabuli secara paksa.
Tidak hanya itu, tiga orang pelaku lainnya yakni, MAA, GNW, dan MLM yang merupakan rekan FA juga ikut mencabuli korban secara paksa di gedung kelurahan tersebut.
“Tersangka FA dan korban merupakan teman, sedangkan tiga tersangka lainnya tidak memiliki hubungan dengan korban, namun ikut serta melakukan tindak pidana pencabulan,” kata Fitrayadi melalui pesan whatsapp messenger, Kamis (2/6/2022).
Fitrayadi bilang, pasca kejadian itu korban langsung memberi tahu orang tuanya lalu melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.
Setelah mendapat bukti-bukti yang cukup empat pelaku pencabulan itu berhasil ditangkap dikediamannya masing-masing pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 04.00 WITa.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keempatnya disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Reporter : R. Hafid