Kendari. Bentara Timur – Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari berinisial DS (36) terkait peredaran gelap narkoba. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
Pelaku ditangkap di rumahnya, di kompleks BTN Bukit Permata Hijau Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kamis (2/9/2021), sekitar pukul 21.30 WITa.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 553 gram sabu, alat timbangan digital beserta uang sebesar Rp1,6 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Mapolda Sultra untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan terpaksa menjual narkoba lantaran gajinya sebagai pegawai honorer tidak mencukupi untuk biaya hidup.
“Alasannya faktor ekonomi karena gajinya tidak cukup bekerja sebagai honorer,” kata Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturahman, saat konferensi pers di Polda Sultra, Jumat (3/9/2021).
Faturahman bilang, pelaku sebagai pengedar dan kurir atas perintah seseorang untuk membawa paket sabu.
“Pelaku ini diupah oleh seseorang untuk membawa paket sabu dengan cara sistem tempel ke seseorang yang sudah memesannya. Pelaku berkomunikasi lewat telepon seluler untuk bertransaksi sabu yang dibawanya,” ujarnya.
Jadi Bandar Sabu, Pegawai Dishub Kota Kendari Ditangkap Polisi
Guru PNS di Baubau Dibekuk Polisi Karena Nyambi Jadi Kurir Sabu
Faturahman menyebut sebelumnya pelaku sudah tiga kali mengedarkan sabu dengan jumlah yang hampir sama di Kota Kendari. Dalam bertransaksi sabu, pelaku menggunakan mobil sewaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana di atas 6 tahun penjara.
Reporter : (rmh)