Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

Ilutrasi ASN

Kendari. Bentara Timur. Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan cair hari ini Kamis  3 Juni 2021. Setiap lembaga/kementerian dapat mengajukan pembayaran Gaji ke-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  mulai tanggal 2 Juni 2021 dan KPPN mulai melakukan pencairan tanggal 3 Juni.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkue) Hadiyanto mengatakan perkiraan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN sebesar 7,6 Triliun dan pensiunan sebesar 8,7 Triliun.

” Komponen pembayaran gaji ke-13, adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu tunjangan pokok ditambah dengan tunjangan melekat, arti tunjangan melekat disini adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan” terang Hadiyanto, Kamis 3 Juni 2021.

Aturan gaji ke-13 ini  tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada ASN, penerima pensiun dan penerima tunjangans ebagai wujud penghargaan pengabdian kepada bangsa dan negara. Namun pembayaran gaji ke-13 akan memperhatikan kemapuan keuangan negara.

ASN yang dimaksud terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara, pejabat negara yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua hingga anggota DPRD.

Kemudian, menteri dan pejabat setingkat menteri, ketua hingga anggota Mahkamah Konstitusi (MK), ketua hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua hingga anggota KPK, ketua hingga anggota Komisi Yudisial, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.

Beberapa penerima pensiun yang akan mendapatkan gaji ke-13, seperti penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia, penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri/suami, dan penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas.

Lalu, penerima tunjangan yang menerima gaji ke-13, di antaranya penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota komite nasional Indonesia pusat, serta penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan.

penulis : adm. sumber CNNIndonesia.com