Kendari. Bentara Timur. Kuasa hukum korban perkosaan anak di Kota Baubau, Safrin Salam diadukan ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sesuai jadwal pada surat panggilan, Safrin akan dimintai keterangan sebagai terlapor di Polres Baubau Rabu 15 Maret 2023.
Diketahui pelapor kasus ini atas nama Ardin yang diketahui seorang developer salah satu perumahan di Kota Baubau.
Tak hanya Safrin, SA, ibu korban perkosaan juga mendapat surat panggilan dengan tuduhan kasus yang sama. SA akan diperiksa Kamis (16/3).
Kata Safrin, panggilan polisi itu bagian dari tindakan intimidasi. Sebab, pemanggilan ditujukan atas pribadinya bukan kapasitasnya sebagai kuasa hukum. Katanya, dalam perkara ini ia berprofesi menjadi kuasa hukum korban yang telah dilindungi undang-undang advokat sehingga tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.
“Ini terlihat seperti sudah menyerang pribadi karena di suratnya hanya tertulis nama saya, tidak ada kuasa hukum. Jelas ini intimidasi,” katanya lewat sambungan telepon, Selasa (14/3).
Karena itu, Safrin pun menolak menerima surat yang diberikan secara mendadak di tengah ia menghadapi sidang praperadilan tersebut.
Menurut Safrin, SA juga tidak dapat dijerat masalah hukum baik pidana maupun perdata terkait kasus yang dilaporkan. Hak hukumnya selaku keluarga korban dilindungi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, Safrin berpendapat pelaporan dengan tuduhan pencemaran nama baik juga tidak mempunyai dasar hukum. Sebab, mereka tidak pernah sekalipun menyudutkan nama bersangkutan atau nama perumahan yang dikelolanya.
“Jadi di mana pencemaran nama baiknya. Selama ini kita tidak menyebut namanya atau perumahannya. Justru dia sendiri yang buka itu,” ujarnya.
Safrin menilai polisi yang mengantarkan surat menurut tidak bekerja profesional. Pasalnya, selain tidak memiliki surat tugas resmi, juga datang menemuinya di luar jam kerja.
“Jam 9 malam, saat orang sudah istirahat. Itu kan tidak etis,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida, mengatakan pelaporan terhadap keduanya terkait adanya pernyataan yang dimuat melalui pemberitaan media online. Tetapi, Taufik tidak memberi penjelasan soal penyampaian mana yang diduga terdapat unsur pencemaran nama baik.
“Adanya berita yang termuat dalam berita online,” demikian jawab Taufik mengenai dasar pelaporan kuasa hukum dan ibu korban saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (14/3).
Penulis : Muhlas