Kendari, bentaratimur.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan anak di bawah umur karena melakukan pencurian sepeda motor trail.
Pelaku yaitu MI (15). Ia ditangkap di Jalan Nanga-nanga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, bersama barang bukti satu unit motor Honda CRV 150 Trail, pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 03.00 WITa.
MI terbukti melakukan pencurian sepeda motor yang sedang diparkir pemiliknya di di depan rumah kos di Kecamatan Baruga, pada Selasa (24/5/2022).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku sudah mengincar sepeda motor tersebut, karena sejak dulu ingin memiliki kendaraan sepeda motor trail. Namun karena faktor ekonomi dan tidak memiliki uang, pelaku nekat melalukan perbuatan melanggar hukum.
Fitrayadi menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya ketika mendapati sebuah sepeda motor yang sedang parkir di teras rumah kos berserta kunci kontak yang belum tercabut. Pelaku kemudian menunggu pemilik kendaraan masuk kamar, setelah itu pelaku langsung beraksi membawa kabur motor korban.
“Korban bernama Rizky Fajar Yunanto memakir motornya di teras rumah kosnya beserta kunci kontak yang belum tercabut pada Senin (23/5/2022) sekira 23.30 WITa. Kemudian korban masuk ke dalam kamar kosnya untuk istrahat dan pada pukul 06.00 WITa korban bangun lalu keluar kamar, namun motor miliknya sudah tidak ada,” ujar Fitrayadi melalui pesan whatsapp messenger, Kamis (26/5/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah ada warga yang melapor di Polsek Baruga bahwa ada seorang anak dengan gerak-gerik mencurigakan sedang bersembunyi di semak-semak dan juga terdapat sepeda motor.
“Ada masyarakat yang menelpon di siaga Polsek Baruga bahwa ada seorang laki-laki yang bersembunyi di semak belukar dan motornya disimpan di jalan. Mendapat laporan warga, anggota dari Polsek langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku tersebut,” katanya.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Baruga beserta dengan sebuah sepeda motor trail yang dia curi. Selanjutnya, pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Mengingat pelaku masih anak dibawah umur, sehingga dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam perbuatannya tetap disangka dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
Reporter : R. Hafid