Kendari. Bentara Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio (AL), dan bendahara pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu pimpinan daerah.
Penetapan tersangka tersebut mengemuka usai tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra menggelar ekspose perkara dari hasil penyelidikan mendalam terkait pengadaan belanja makan dan minum di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022–2023. Pada periode itu, Gubernur dan Wakil Gubernur yakni Ali Mazi-Lukman Abunawas.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Sidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet, menyatakan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang melibatkan kedua tersangka dalam tata kelola anggaran operasional tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan modus kelebihan pembayaran (overpayment) dalam belanja makan dan minum di Rumah Jabatan Gubernur periode 2022–2023 yang mengindikasikan kerugian keuangan negara,” ujar Enjang Slamet di Kendari, Kamis (15/10/2026).
Hasil audit perhitungan awal penyidik, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4,23 miliar.
Asrun Lio menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra sekaligus Pengguna Anggaran (PA), sementara JI bertindak sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada Biro Umum yang mengurusi kebutuhan logistik dan rumah tangga Rujab Gubernur.
Penyidik Kejati Sultra menegaskan saat ini fokus pendalaman dilakukan untuk melacak aliran dana hasil penyimpangan tersebut. Kejaksaan secara terbuka mengimbau seluruh pihak yang turut menerima atau menikmati aliran uang dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa menerima atau menikmati aliran dana terkait perkara ini agar beriktikad baik mengembalikan kerugian negara sejak dini ke penyidik,” tegas Enjang.
Saat ini, Kejati Sultra terus melakukan pendalaman saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna menuntaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sultra langsung melakukan penahanan terhadap Asrun Lio dan JI selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari dan tersangka JI di Lapas Perempuan Kelas III Kendari masing-masing selama 20 hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 9, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP

