Ini Rancangan Jadwal dan Tahapan Pemilu Legislatif 2024

Ilustrasi Tahapan Pemilu Serentak 2024. Foto/ist
Ilustrasi Tahapan Pemilu Serentak 2024. Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Pemungutan suara pada Pemilu 2024 disepakati akan digelar pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Berdasarkan data dari KPU, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni mendatang atau sekitar lima bulan lagi. Beberapa program yang akan dilakukan pada Juni yaitu, penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis.

Baca juga: Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 2024 Dilaksanakan 14 Februari, Pilkada 27 November

Terkait pemilihan legislatif, KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Sementara, pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan pada 1-14 Mei 2023.

Berikut rancangan tahapan dan jadwal Pileg 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota:

I. Tahapan Pileg 2024 untuk DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota

– Pendaftaran parpol: 1-7 Agustus 2022
– Veriifikasi administrasi dan faktual parpol: 8 Agustus-13 Desember 2022
– Penetapan parpol peserta pemilu: 14 Desember 2022

– Sengketa penetapan parpol: 14 Desember 2022- 11 Februari 2023
– Penetapan daerah pemilihan: 1 Januari-9 Februari 2023
– Penyelesaian sengketa pencalonan DPR dan DPRD: 11 Oktober-9 Desember 2023

– Pengajuan daftar calon anggota DPR dan DPRD: 1-14 Mei 2023
– Penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR dan DPRD: 11 Oktober 2023
– Masa kampanye: 14 Oktober 2023-10 Februari 2024

– Kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa: 21 Januari- 10 Februari 2024
– Penyerahan LADK (dana awal kampanye) calon anggota DPR dan DPRD: 5-7 Januari 2024
– Hari pemungutan suara: 14 Februari 2024

– Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK): 23-29 Februari 2024
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang: 15 Februari-20 Maret 2024
– Pelantikan anggota DPR dan DPRD terpilih: 1 Oktober 2024

II. Tahapan Pileg 2024 untuk pemilihan anggota DPD

– Penyerahan dokumen syarat dukungan calon DPD: 12-16 Desember 2022
– Pendaftaran calon anggota DPD: 1-14 Mei 2023
– Penyelesaian sengketa pencalonan anggota DPD: 11 Oktober-9 Desember 2023

– Penetapan DCT anggota DPD: 11 Oktober 2023
– Kampanye: 14 Oktober 2023-10 Februari 2024
– Kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa: 21 Januari- 10 Februari 2024

– Penyerahan LADK (dana awal kampanye) calon anggota DPD: 5-7 Januari 2024
– Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024

– Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK): 23-29 Februari 2024
– Pelantikan anggota DPD 1 Oktober 2024

Anggota KPU, I Dewa Raka Sandi mengatakan, KPU segera menerbitkan surat keputusan tentang waktu pemungutan suara Pemilu 2024.

Setelah itu, KPU akan mencermati dan menyempurnakan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Dewa menjelaskan, dalam penyusunan PKPU, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.

“Mekanisme pembentukan PKPU memang demikian. Salah satunya konsultasi, lalu dilanjutkan ke proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM,” kata Dewa, dikutip dari kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Reporter : (rmh)