Kendari. Bentara Timur – Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari inisial DS (36) terkait peredaran narkoba.
Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, di kompleks BTN Bukit Permata Hijau Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kamis (2/9/2021), sekitar pukul 21.30 WITa.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, disita 1 paket besar dengan berat 513 gram serta 6 paket kecil diduga sabu dengan berat 40 gram. Berat total barang bukti sabu yang disita dari pelaku sebanyak 553 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni uang tunai senilai Rp1,6 juta diduga hasil penjualan sabu, serta 1 buah timbangan digital.
Dolfi bilang, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti tim di lapangan guna menangkap pelaku. Pelaku merupakan bandar sabu untuk wilayah kendari.
“Dari keterangan pelaku, barang haram di peroleh dari seseorang yang masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Dolfi kepada media ini, Jumat (3/9/2021).
BNNP Sultra Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Kendari
Polisi Ringkus Pemuda yang Sembunyikan Narkoba di Celana
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana di atas 6 tahun penjara.
Reporter : (rmh)