Kendari. Bentara Timur – Jalan provinsi di Kabupaten Muna, tepatnya di poros Laiba – Wakumoro terancam batal dikerjakan tahun ini. Alasannya pemenang tender paket pekerjaan jalan provinsi tersebut dibatalkan.
Berbagai kejanggalan diduga sengaja dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pembatalan. Pekerjaan proyek semula telah dimenangkan oleh CV Cipta Barakati berdasarkan hasil lelang, namun ditengah perjalanan dibatalkan sepihak, tanpa alasan yang jelas.
Direktur CV Cipta Barakati, Rafi Sumardin, merasa sangat dirugikan dan dikorbankan atas pembatalan sepihak paket pekerjaan yang menghubungkan tiga kabupaten yaitu Muna, Muna Barat dan Buton Tengah itu.
Dia menduga ada beberapa upaya yang sengaja dilakukan oleh dinas untuk membatalkan pemenangnya. Pertama, diduga ada keterlibatan anggota DPRD Sultra dari daerah pemilihan Sultra III, yakni, Muna, Muna Barat dan Buton Utara dalam rencana pembatalan kontrak pemenang tender jalan provinsi tersebut.
Hal itu kata dia, sesuai dengan pernyataan staf utusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kadis Sumber Daya Alam (SDA) Bina Marga Sultra, Burhanuddin bahwa ada oknum anggota DPRD Sultra yang terlibat dalam rencana pembatalan kontrak itu.
Kemudian, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra tidak menerbitkan surat penunjukkan penyedia barang jasa (SPPBJ) kepada CV Cipta Barakati sebagai pemenang tender saat mengikuti proses lelang proyek di LPSE Sultra.
Rafi bilang, tanggal 20 Oktober 2021, CV Cipta Barakati ditetapkan sebagai pemenang tender. Secara regulasi seharusnya pihak dinas menerbitkan SPPBJ kepada pemenang, karena tanggal 27 Oktober seharusnya sudah teken kontrak untuk melaksanakan pekerjaan. Tapi sampai tanggal 3 November surat dari dinas itu tidak ada.
Lalu, pada 5 November, ia menerima surat rapat persiapan kontrak dari Dinas SDA dan Bina Marga. Namun setelah dihadiri, justru tidak ada orang di tempat seperti yang disampaikan dalam surat. Kemudian siangnya ia kembali di tempat itu, namun tidak ada juga PPK, yang menemuinya hanya staf bukan PPK.
“Pihak PPK dalam hal ini Kepala Dinas SDA dan Bina Marga hanya mengutus dua stafnya. Jadi saya menganggap itu bukan rapat, itu hanya pertemuan biasa karena staf yang diutus tidak punya kapasitas untuk membahas persiapan kontrak, karena yang bertanggung jawab isi kontrak itu hanya saya sebagai pemenang tender dengan PPK,” kata Rafi saat ditemui di Kendari, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Capek Dijanji, Emak-Emak di Muna Tebang Pohon untuk Blokade Jalan
Setelah dia mengikuti pertemuan itu lanjutnya, bukan untuk membahas pra kontrak namun untuk mempersulit dirinya agar tidak mengerjakan proyek yang dinantikan oleh masyarakat di tiga kabupaten itu.
Rafi mengungkapkan, dirinya pernah ditawari uang ratusan juta rupiah oleh oknum yang mengaku dari Dinas SDA dan Bina Marga agar mundur dari pekerjaan jalan Laiba-Wakumoro.
Ia mengaku, sudah curiga hal tersebut sejak proses evaluasi. Kemudian saat pembuktian di Pokja, dirinya kembali mengalami hal yang sama. Ia bahkan dijebak untuk menandatangani BAP.
Untungnnya kata dia, sebelum menandatangani kertas tersebut ia baca isinya, ternyata didalamnya ada pernyataan untuk mengundurkan diri.
“Memang saya sudah curiga waktu proses evaluasi. Kemudian saya lanjut dipembuktian di Pokja saya hampir dijebak dengan BAP. Syukur saya tidak langsung tanda tangan itu BAP. Saya baca dulu disitu ada pernyataan mengundurkan diri dari pekerjaan ini,” tuturnya.
Rafi menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum guna melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembatalan pekerjaan ini.
“Saya akan laporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) supaya kejanggalan proses ini terjawab, siapa sebenarnya yang bermain api, karena saya sudah sangat dirugikan atas kejadian ini,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sultra daerah pemilihan III, Frebi Rifai membenarkan bahwa ada isu yang mengatakan ada dugaan keterlibatan anggota dewan dalam pembatalan pemenang tender paket pengerjaan jalan Laiba – Wakumoro.
“Oknum Bina Marga ada yang mengatasnamakan anggota DPRD Sultra. Mereka yang menjual nama anggota DPRD. Dia sebut dua orang anggota dewan,” kata Frebi saat ditemui di Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (18/11/2021).
Frebi bilang, ada rekaman pernyataan staf utusan PPK yang menyebut nama anggota DPRD terlibat dalam pembatalan kontrak. Pihaknya pun sudah menyampaikan soal rekaman itu kepada Sekretaris Dinas SDA dan Bina Marga Sultra. Ia tidak mau informasi ini keluar ke mana-mana, sebab belum ada praktek pidana.
Karena ada tahapan, informasi semuanya lengkap. Dan dalam proses tender ini semua terdokumentasi mulai dari tahapan Badan Layanan Pengadaan (BLP) sampai di SDA dan Bina Marga Sultra.
Harusnya kata Frebi, yang konfrontir terkait informasi ini adalah Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, karena ini adalah oknum yang ada di Bina Marga. Hal ini sangat mencoreng lembaga legislatif.
“Pak Burhanuddin harus bertanggung jawab, karena yang menyebut dua oknum anggota DPRD dari daerah pemilihan III yang terlibat dalam pembatalan kontrak itu adalah Bina Marga sendiri. Bisa cek cctv di BLP siapa yang berlalu lalang, apakah ada oknum di luar Bina Marga,” ujar politikus PDIP itu.
Reporter : (rmh)