Bentaratimur.id

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kajati Sultra Heran Terdakwa Gratifikasi PT Midi Dibebaskan Padahal Menerima Uang

Kendari, Bentara Timur – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya menghormati vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari terhadap dua terdakwa gratifikasi perizinan gerai Alfamidi PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Dua terdakwa yang dibebaskan yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang merupakan mantan tenaga ahli Wali Kota Kendari.

Meski demikian, Patris mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang membebaskan keduanya. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan terdakwa menerima uang dan menjanjikan sesuatu dibebaskan.

“Luar biasa, penyelenggara negara yang jelas-jelas berdasarkan fakta persidangan menerima uang dan menjanjikan sesuatu dibebaskan. Kami menghormati putusan hakim dan pasti melakukan kasasi, dan silahkan masyarakat mengawal proses penegakan hukum di Sultra,” ujar Patris lewat pesan whatsapp messenger, Jumat malam (10/11/2023).

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra, M. Yusran mengatakan, pihaknya akan terus mempelajari putusan hakim terkait bebasnya terdakwa dan akan melakukan kasasi.

WALHI Sulawesi Tenggara Kecam Penahanan Tiga Petani Routa, Dinilai Bentuk Kriminalisasi Konflik Agraria

Yusran bilang, putusan bebas yang dibacakan di Hakim PN Tipikor Kendari bukanlah babak akhir. Penuntut umum akan melihat dan mencermati isi putusan yang telah dibacakan tersebut.

Ia menyebut bahwa ada tiga hal pokok yang akan dikaji oleh penuntut umum sebagai alasan dalam menyampaikan memori kasasi.

“Pertama apakah benar suatu peraturan hukum itu tidak diterapkan atau diterapkan tidak sesuai sebagaimana mestinya, kedua apakah benar cara mengadili tidak diterapkan sesuai ketentuan UU dan ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya,” kata Yusran saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Jumat malam (10/11/2023).

Yusran menambahkan, penuntut umum akan melihat dan mencermati isi putusan yang dibacakan, baik atas nama terdakwa Ridwansyah Taridala maupun terdakwa Syarif Maulana. Katanya, masih ada batas waktu 14 hari untuk menyampaikan memori kasasi.

“Tetap ini upaya hukum yang harus kami tempuh, dan untuk lebih lanjut mungkin setelah kami mendapatkan salinan putusannya. Kami akan mempelajari lebih detail,” ujar Yusran.

Gakkum Kehutanan Tindak Pembalakan Liar di TWA Mangolo, Dua Orang Jadi Tersangka

Terdakwa Gratifikasi PT Midi Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sultra menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa gratifikasi perizinan gerai Alfamidi PT Midi Utama Indonesia, Jumat (10/11/2023).

Dua terdakwa yang mendapatkan vonis bebas tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang merupakan mantan tenaga ahli Wali Kota Kendari.

“Atas dasar pertimbangan yang didengarkan selama persidangan yang berlangsung sejak awal hingga akhir, majelis hakim memutuskan terdakwa Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dan seluruh hal yang menyangkut nama baiknya segera dipulihkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Nursina.

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala dituntut hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Sultra karena melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP. Sementara Syarif Maulana dituntut hukuman pidana 6 tahun.

Putusan demikian juga diberikan terhadap Syarif Maulana. Pembacaan vonis untuk Syarif Maulana disampaikan usai sidang vonis Ridwansyah Taridala.

“Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah,” ujar Hakim Ketua, Nursina.

Dengan menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan, hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Syarif Maulana dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara.

Penulis : R. Hafid