Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Bawa Sajam

Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto
Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto

Kendari. Bentara Timur – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengeluarkan maklumat tentang larangan membawa senjata tajam (sajam) nomor MAK/01/XII/2021.

Adapun maklumat tersebut ditandatangani Teguh di Kendari pada 22 Desember 2021. Maklumat itu dikeluarkan menyusul maraknya kasus kriminalitas dan kelompok-kelompok yang dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Roni Syahendra membenarkan  perihal penerbitan maklumat tersebut. Tujuannya untuk menekan angka kriminalitas demi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah Sultra.

Baca juga: Kapolda Sultra Berganti, Yan Sultra Diganti Teguh Pristiwanto

“Benar itu maklumat Kapolda Sultra,” ujar Roni lewat whatsapp messenger, Senin (24/1/2021).

Adapun isi maklumat Kapolda Sultra terkait larangan membawa sajam yakni;

1. Bahwa dengan mempertimbangkan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.

2. Guna memberikan perlidungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:
a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam, dan senjata lainnya yang dapat melukai dan mencederai dan membahayakan orang lain sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

b. Dengan segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut, serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Reporter : (rmh)