Kendari, bentaratimur.id – Seorang karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), AW (30) membuat laporan palsu ke polisi. Ia mengaku dirampok Rp230 juta.
Kejadian bermula saat tersangka AW pada Kamis, 14 April 2022 melaporkan kepada polisi terkait peristiwa perampokan yang dialaminya sendiri di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari sekitar pukul 14.30 Wita.
Kepada polisi tersangka AW mengaku telah dirampok oleh empat orang dengan nominal kerugian Rp230 juta saat berhenti di pinggir jalan Kelurahan Lalodati.
“Dia menyampaikan kepada polisi bahwa telah dirampok. Saat Polsek Mandonga melakukan penyelidikan, sehingga mengetahui tersangka memberikan keterangan palsu dengan berpura-pura dirampok,” ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Kendari, Komisaris Polisi (Kompol) Jupen Simanjuntak di Mapolresta Kendari, Rabu (20/4/2022).
Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, tersangka seorang diri membuat rekayasa perampokan tersebut agar uang perusahaan yang sudah dihabiskannya tak diganti.
Namun, fakta yang sebenarnya, tersangka AW sesungguhnya telah menggunakan dana perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online. Ia tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu kepada pimpinannnya di PT OSS.
“Dana perusahaan sudah habis dipakai sehingga dia bilang kena rampok agar tidak ditagih perusahaan. Modusnya dia merusak sendiri kaca mobil Toyota Avanza DT 1172 FA miliknya dan melukai tubuhnya untuk membuat orang-orang percaya bahwa dia telah dirampok,” kata Jupen.
Selain menahan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza DT 1172 FA, bongkahan batu yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil, baju kaos berwana putih yang telah dirobek-robek oleh tersangka untuk membuat kesan seolah-olah dia benar telah dirampok.
Selain itu, bukti transaksi pengiriman uang via Bank BNI sebesar Rp80 juta ke seseorang yang terkait dengan situs judi bola online Momobola.
Akibat perbuatannya, tersangka AW yang sudah 6 tahun bekerja di PT OSS itu dijerat pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Reporter : R. Hafid