Kendari. Bentara Timur – Hampir setahun berlalu, kasus pengrusakan pagar pembatas lahan yang berlokasi di Jalan Komjen M. Jasin, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, yang diduga dilakukan oleh seorang pengacara bernama Rizal seakan-akan tidak ada prosesnya sama sekali.
Pihak Gunawati selaku yang melaporkan Rizal di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) merasa gerah karena kasus yang dilaporkan sejak 3 Mei 2021 itu tidak ada progres ke arah penyidikan atau penetapan tersangka untuk kemudian diproses di pengadilan negeri atas tindak pidana dan pelanggaran Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 dan Pasal 140 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.
Dari aksi pengrusakan itu, pihak pelapor mengalami kerugian belasan juta rupiah dan juga secara psikologis.
“Terkait laporan kami di Polda Sultra, sudah hampir satu tahun. Namun apakah sudah ada tersangka atau bagaimana, karena itu kami minta kepada Dirreskrimum dan Kapolda Sultra untuk melakukan evaluasi atas kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut,” ujar Gunawati melalui pengacaranya Muh Saleh saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Kamis (27/01/2022).
Saleh bilang, laporan pengrusakan yang diduga dilakukan Rizal dan kawan-kawan, pihak Polda Sultra sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan peninjauan lokasi pengrusakan. Hanya saja sampai saat ini belum ada lagi tindak lanjut, apakah kasus itu masih berlanjut atau sudah dihentikan. Sebab pihaknya belum mendapat konfirmasi lagi.
“Laporan pengrusakan yang kami layangkan di Polda Sultra cukup jelas. Terlapor ada, barang bukti yang dirusak dan saksinya ada. Itulah yang kami pertanyakan, kok hingga saat ini tidak ada progres atau perkembangannya,” katanya.
Pengacara yang terhimpun di Peradi Kota Kendari ini sangat menyayangkan lambatnya penyelesaian kasus hukum yang ditangani oleh pihak penyidik Polda Sultra. Atas lambatnya dan tidak ada kejelasan pihak pelapor sudah sangat dirugikan secara materi, serta tekanan psikologis dan juga kepastian hukum.
“Kami minta, kiranya kasus ini segera dituntaskan, sehingga ada status dari tindak pidana pengrusakan. Karena jika ini tidak berlanjut, maka akan ada preseden buruk atas keadilan yang diminta oleh masyarakat,” pungkas Saleh.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Ditreskrimum, Kompol Kasman mengatakan, kasus tersebut masih berjalan dan pihaknya masih mengumpulkan data-data yang valid.

“Perkara tersebut masih berjalan, atau belum dihentikan penyelidikannya. Penyidik masih terus mencari data yang valid dan perkara tersebut belum cukup dua alat bukti, sehingga statusnya belum naik ke tahap selanjutnya,” ujar Kasman saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/1/2022).
Kasman bilang, memang ada pengrusakan pagar seng dibatas lahan tersebut. Hanya saja tidak ada saksi yang melihat pihak terlapor (Rizal) melakukan pengrusakan.
“Jadi bukan karena terlapor ini adalah pengacara sehingga kasus tersebut tidak diproses, akan tetapi kita semua sama perlakuannya. Siapapun yang melawan hukum perlakuannya sama di mata hukum. Olehnya itu, setiap ada perkembangan atau informasi dari penyidik akan diinformasikan kepada pelapor,” tutur Kasman.
Reporter : (rmh)