Hukum  

Kecelakaan Kerja di PT Mandala Jayakarta, PT Abmindo Beri Santunan dan Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Direktur Operasional PT Abmindo, Lukman (pertama dari kanan) saat melihat kondisi karyawannya yang dirawat disalah satu rumah sakit di Kota Kendari, Kamis (26/5/2023). Foto/ist
Direktur Operasional PT Abmindo, Lukman (pertama dari kanan) saat melihat kondisi karyawannya yang dirawat disalah satu rumah sakit di Kota Kendari, Kamis (26/5/2023). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – PT Abmindo memberikan santunan dan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Mandala Jayakarta di Desa Boendingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Abmindo, Anugrah Anca. Kata dia, dirinya beserta Direktur Operasional PT Abmindo telah mengunjungi korban yang tengah dirawat disalah satu rumah sakit di Kota Kendari.

Pria yang akrab disapa Anca itu bilang, PT Abmindo memberikan santunan dan menanggung biaya pengobatan korban karena korban merupakan karyawan perusahaan tersebut. Selain itu, PT Abmindo merupakan pemegang surat perintah kerja (SPK) dari PT Mandala Jayakarta sejak tahun 2022.

“Kami sebagai kontraktor di PT Mandala Jayakarta. Korban merupakan karyawan kami dan kami telah memberi santunan serta menanggung biaya pengobatannya,” kata Anca saat ditemui di Kendari, Jumat (26/5/2023).

Direktur Operasional PT Abmindo, Lukman membenarkan kecelakaan yang terjadi di WIUP PT Mandala Jayakarta. Korban berinisial S dan merupakan driver dump truck yang bekerja di PT Abmindo.

Lukman mengatakan, pasca kecelakaan itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Saat ini, kondisi korban sudah sadar dan sedang dalam tahap pemulihan.

“Alhamdulillah kondisi korban sudah membaik,” ujarnya.

Lukman menambahkan kecelakaan yang menimpa karyawannya itu merupakan kecelakaan biasa. Dikatakan, pihaknya dalam bekerja sudah mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

“Itu merupakan kecelakaan tunggal, jadi tidak ada itu tabrakan seperti yang diberitakan. Kita bekerja sesuai SOP, sebelum terjadi dan sesudah diverifikasi oleh penanggung jawab operasional (PJO),” pungkas Lukman.

Sementara itu, Marwan selaku keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada PT Abmindo yang tidak lepas tangan dengan apa yang telah menimpa karyawannya.

“Saya mewakili keluarga korban berterima kasih atas perhatian perusahaan yang telah memberi santunan dan menanggung semua biaya pengobatan korban. Kami tidak mempersoalkan kejadian ini, karena memang kejadian ini murni kecelakaan yang tidak disengaja,” ujar Marwan.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawan PT Abmindo yang membawa dump truck di WIUP PT Mandala Jayakarta pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu. Penyebab kecelakaan itu karena rem blong

Kapolsek Lasolo, Iptu Helga Riza Deatama membenarkan hal itu. Katanya, pasca kecelakaan korban langsung dirujuk ke rumah sakit di Kota Kendari.

Penulis : R. Hafid