Bentaratimur.id

Ratusan massa yang tergabung dalam tiga elemen masyarakat yakni, Lembaga Pemantau Penegak Hukum (LPPH), Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT), dan Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/5/2023). Foto/ist

Kejati Sultra Didesak Periksa Kepala Syahbandar Molawe

Kendari, Bentara Timur – Ratusan massa yang tergabung dalam tiga elemen masyarakat yakni, Lembaga Pemantau Penegak Hukum (LPPH), Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT), dan Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/5/2023).

Mereka mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam TBK, diblok Mandiodo, kabupaten Konawe Utara (Konut).

Koordinator aksi, Awaludin Silsila mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Kejati Sultra dan DPRD Sultra untuk mendukung bagaimana langkah-langkah penegak hukum serta DPRD untuk menindak tegas Kepala Syahbandar Molawe.

Kata Awaludin, Kepala Syahbandar Molawe diduga terlibat korupsi di WIUP PT Antam UBPN Konut, yang dimana beberapa bulan yang lalu telah diterbitkan beberapa tersangka sehingga sampai hari ini Kepala Syahbandar Molawe belum juga dipanggil atau pun diperiksa.

“Bahkan sampai hari ini, eks Syahbandar yang telah selesai dalam tugasnya itu belum dipanggil dan ditersangkakan terkait pemberian SIB (surat izin berlayar) yang itu tidak sesuai dengan mekanisme maupun SOP (standar operasional) yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat” ujar Awaludin.

NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra, KKJ: Salah Alamat yang Ancam Kebebasan Pers

Selain itu, massa aksi juga meminta Kementerian Perhubungan untuk mencopot Kepala Syahbandar Molawe.

“Kami minta Kepala Syahbandar Molawe dicopot serta meminta Kejati Sultra untuk memeriksanya atas dugaan korupsi di PT Antam UBPN Konut,” kata Awaluddin.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Salam Sahadia saat menerima masa aksi di kantor DPRD Sultra mengatakan, bahwa persoalan ini memang sedang jadi polemik sejak tiga bulan terakhir ini dan dipertontonkan di publik terkait kasus korupsi di Blok Mandiodo. Namun untuk lebih lanjut DPRD akan menyampaikan persoalan tersebut ke kementerian terkait.

“Saya ingin sampaikan kepada saudara-saudaraku semua bahwa masalah ini telah kita sampaikan kepada DPR RI Komisi VII, ESDM, dan Perhubungan dua minggu yang lalu, tapi lagi-lagi ini semua butuh proses. Mereka melakukan rapat dan membicarakan soal PRPP,” jelasnya.

Salam Sahadia menyebutkan, PRPP 2022 yang tidak dibayarkan oleh kementerian kurang lebih Rp800 miliar, yang dibayarkan baru kurang lebih Rp366 miliar sisanya belum dibayarkan.

Puluhan Rumah Dibakar di Angata,  JPLK Kecam Brutalitas PT Marketindo Selaras

“Nah kalau menghitung ini maka munculah persoalan yang anda sampaikan, bahwa pertama kita menghitung data kuota yang diberikan kepada seluruh IUP yang ada di Sulawesi Tenggara itu tidak diberikan. Kami mengapresiasi atas aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat dan sudah melaporkannya ke DPR RI untuk RDP di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu, 6 September 2023” pungkasnya.

Penulis : R. Hafid