Kendari. Bentara Timur – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyetorkan uang hasil lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara pertambangan ke kas negara.
Total uang hasil lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara pertambangan itu senilai Rp9,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimal Jesaja mengatakan, barang sitaan perkara pertambangan yang di lelang sebanyak 6 item dari 45 item. Barang tersebut semuanya merupakan alat berat yakni, 2 unit excavator, 2 unit dump truk, serta 2 lot artikulator dump truck dengan nilai hasil lelang sebesar Rp7,3 miliar.
Lelang itu merupakan barang sitaan, yang dilakukan Kejari Konawe dari dua perusahaan tambang yakni, PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) dan PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN), yang merupakan join operasional (JO) dari PT Bososi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Raimal bilang, dua perusahaan itu diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta menambang di kawasan hutan lindung (KHL).
Mantan Wakajati Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, selain dilakukan lelang terhadap barang sitaan dua perusahaan, juga dilakukan eksekusi pidana denda terhadap sebuah perusahaan tambang yakni, PT Natural Persada Mandiri (NPM) yang melakukan penambangan tanpa izin dengan nilai denda sebesar Rp2 miliar.
“Jadi total uang yang di stor, dari hasil lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara tambang, senilai Rp9,3 miliar,” ujar Raimal di kantornya, Selasa (8/3/2022).
Dikatakannya, untuk sisanya sebanyak 39 unit akan dilelang kembali. Apalagi, Kementerian ESDM telah mencabut IUP kedua perusahaan tersebut karena diduga telah melanggar atau melakukan perambahan hutan secara ilegal.
Untuk diketahui, kedua perusahaan itu merupakan perkara tahun 2020 dan dinyatakan ingkra oleh Kejaksaan Negeri Konawe pada tahun 2021.
Reporter : R. Hafid