Hukum  

Kejati Sultra Terima Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Adik Bupati Kolaka Timur

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari, bentaratimur.id – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima berkas dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Abdul Rahim Jangi dan Leo Robert Halim. Abdul Rahim Jangi merupakan adik Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Arif mengatakan, pihaknya membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut dari penyidik Polda Sultra. Meski begitu, Kejati terlebih dahulu harus melakukan penelitian.

Keyu bilang, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengembalikan hasil penyidikan, atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari JPU kepada penyidik.

“Penelitian selama 14 hari. Ketika sudah lengkap maka kita terbitkan P21. Kemudian kita limpahkan,” kata Keyu saat ditemui di kantornya, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, kata Keyu, jika masih ada data yang kurang lengkap maka penyidik kepolisian akan diberikan petunjuk oleh JPU dalam rangka melengkapi berkas.

“Penahanan tersangka masih kewenangan penyidik kepolisian. Kami masih lakukan penelitian. Pastinya, berkas kedua tersangka itu sudah masuk,” ujar Keyu.

Keyu menjelaskan, soal penyerahan tersangka, itu merupakan kewajiban dari penyidik bersamaan dengan barang bukti ketika sudah lengkap. Dan jika melihat pasal yang dikenakan adalah pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara. Maka, berdasarkan hukum acara pidana di atas lima tahun dapat langsung dilakukan penahanan.

“Teman media pasti akan kami infokan perkembangan kedua tersangka ini. Pada dasarnya berkas kedua tersangka tersebut sementara kami pelajari,” kata Keyu.

Sebelumnya, penyidik Polda Sultra telah menetapkan tersangka Abdul Rahim Jangi karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo saat melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kemudian Leo Robert Halim juga ditetapkan tersangka karena diduga telah memfalisitasi Abdul Rahim Jangi saat melakukan RUPS.

Terpisah, Rustam Herman selaku kuasa hukum Yeniayas Latorumo, mengatakan, selain melaporkan ke Polda Sultra, pihaknya juga telah menggugat di Pengadilan Negeri Kendari, terkait pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim Jangi.

Kata dia, ada perubahan akta notaris 2019. Dalam RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan seolah-olah Yeniayas hadir dalam RUPS dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut. Padahal itu tidak benar. Gugatan tersebut teregistrasi pada 1 Desember 2022 dengan Nomor 135/PDt.G/2022/PN Kendari.

Agenda sidang pun ditetapkan 22 Desember pukul 10.00 WITa. Selain Abdul Rahim, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi juga Ahmad Djalil.

“Intinya gugatan itu terkait pemalsuan tanda tangan oleh Abdul Rahim Jangi yang telah melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta,” kata Rustam

Laporan : R. Hafid