Kendari, Bentara Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka berinisial TUS, selaku Direktur CV Bela Anoa. Seorang lainnya berinisial R selaku peminjam bendera dari CV Bela Anoa.
“Dari dua orang tersangka itu merupakan penyedia jasa atau peminjam bendera dari CV Bela Anoa berinisial R. Yang satunya inisial TUS,” kata Asisten Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan di kantornya, Jumat (13/10/2023).
Ade mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Ade menjelaskan, proyek pembangunan jembatan tersebut menelan anggaran Rp2,1 miliar yang melekat di Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra. Tapi pengerjaannya tidak selesai, dan hanya mencapai 2 persen.
“Sampai dengan akhir pekerjaan tidak selesai pekerjaanya. Duitnya diambil, kerjaannya hanya dua persen,” ujar Ade.
Dikatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Kepala Dinas SDA dan Bina Marga saat itu, Burhanuddin.
“Kadisnya (Burhanuddin) sedang diperiksa. Ia diperiksa sebagai saksi,” beber Ade.
Ade memastikan, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II.
“Kemungkinan ada tersangka baru. Penyidik masih menghitung kerugian negara terkait kasus ini. Tunggu saja,” pungkas Ade.
Penulis : R. Hafid

