Kejati Sultra Tetapkan Kadis ESDM Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Toshida

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Andi Azis

Kendari. Bentara Timur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Andi Azis sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra itu menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpisus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Desember 2021.

Baca juga: Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka Kasus PT Toshida

“Penyidik telah menetapkan insinyur AA sebagai tersangka. Didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis ESDM menetapkan RKAB,” kata Setyawan saat ditemui di kantornya, Senin (6/12/2021).

Setyawan menjelaskan, tersangka Andi Azis dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca juga: Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra Sita Bukti Kasus Tambang PT Toshida

“Pada 2019 dia menjabat Plt Kadis ESDM memberikan persetujuan RKAB tanpa terpenuhinya PNBP. Ada indikasi pemberian sesuatu. Sama dengan 2021, IPPKH sudah dicabut tetapi masih diberikan RKAB. Ada indikasi pemberian suap berupa uang,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjutnya, Andi Azis belum diperiksa sebagai tersangka. Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk diperiksa pada pekan ini.

“Belum dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, kalau sebagai saksi sudah berkali-kali. Sudah ada lebih empat puluh saksi dan enam ahli telah diperiksa. Mungkin besok atau lusa (dipanggil),” bebernya.

Baca juga: DPRD Sultra Temukan Kejanggalan Perizinan Tambang PT Riota Jaya Lestari

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia kini sudah bergulir ke meja hijau.

Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021. Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.

Angka kerugian negara tersebut naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra. Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.

Empat orang pertama telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Laode Sinarwan Oda, Direktur Utama PT Toshida Indonesia; Yusmin, mantan Plt Kabid Minerba; Umar, General Manager PT Toshida Indonesia; dan Buhardiman, mantan Plt. Kadis ESDM Sultra.

Reporter : (rmh)