Kendari. Bentara Timur – Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial T membantah tudingan telah menghamili seorang wanita berinisial NYS, seperti yang tersebar di media.
Melalui kuasa hukumnya, Herianto Halim mengatakan, bahwa tudingan terhadap kliennya yang beredar dipemberitaan baru-baru ini tidak benar dan terkesan mengandung unsur fitnah.
“Kami ingin meluruskan dan mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut. Jadi hal itu tidak benar adanya dan jelas-jelas fitnah karena menjustifikasi atau menuduh melalui pemberitaan tanpa bukti bahwa klien kami berselingkuh dengan seorang wanita berinisial NYS,” kata Heri saat ditemui di Kendari, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Dua Gadis di Konsel Diperkosa 10 Pria Secara Bergilir di Rumah Kosong
Heri menjelaskan kliennya dengan wanita berinisial NYS tidak memiliki hubungan yang istimewa. Keduanya hanya sebatas saling kenal karena sama-sama berada dalam satu organisasi.
“Klien kami tidak punya hubungan istimewa, dan tidak pernah melakukan komunikasi dengan NYS. Hanya pernah bertemu di Rakernas lima bulan lalu, hanya kebetulan saling kenal karena sama-sama pengurus partai,” ujarnya.
Baca juga: Tujuh Pemerkosa Dua Gadis di Konsel Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Diburu Polisi
Kemudian terkait status kehamilan NYS kata Heri, itu hanya direkayasa oleh NYS. Ia bilang, pihaknya telah melakukan investigasi dan mendapat data ternyata NYS pernah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari bukan karena hamil, melainkan dirawat karena penyakit kista yang menyebabkan adanya pendarahan.
“NYS ini janda empat anak. Ia pernah ke RS Bhayangkara pada 16 Oktober dan keluar 18 Oktober 2021 dengan alasan pemeriksaan kista bukan karena pendarahan menggugurkan. Dia habis operasi kista,” katanya.
Heri menduga kasus ini untuk menjebak kliennya dengan modus merekayasa kehamilan NYS untuk tujuan tertentu.
“Dugaan kami, ada upaya untuk menjatuhkan klien. Terkait persoalan ini, kami akan melakukan upaya hukum karena pihak klien kami merasa difitnah dengan melakukan pembohongan publik lewat pemberitaan,” pungkasnya.
Reporter : (rmh)