Ketua Partai Gerindra Sultra Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Rp34 Miliar

  • Bagikan
Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar
Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar

Kendari, Bentara Timur – Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Dugaan penggelapan itu yakni dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu, setelah proses penyidikan perkara Februari 2023 lalu.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan tersangka.

“Telah ditetapkan 1 orang tersangka, atas nama inisial AAA (Andi Ady Aksar) dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” kata Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut pada Jumat (19/5/2023).

Andi Ady Aksar disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Fitrayadi bilang, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan tersangka itu kepada Andi Ady Aksar.

Selain menetapkan tersangka, kata Fitrayadi, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Andi Ady Aksar pada Sabtu (13/5/2023). Namun, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang melaksanakan agenda lain di luar daerah Sultra.

“Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka terhadap AAA, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, mudah-mudahan bisa di hari Senin atau Selasa kita laksanakan pemeriksaan,” ujar Fitrayadi.

Dikatakan, jika Andi Ady Aksar kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah untuk menjemput paksa.

“Menerbitkan perintah membawa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkas Fitrayadi.

Penulis : R. Hafid

  • Bagikan