Kendari. Bentara Timur. Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) menegaskan akan memberi atensi khusus untuk masalah kekerasan seksual anak yang sedang ditangani Polres Baubau. Kompolnas mempunyai perhatian besar terhadap kasus ini, mengingat berkaitan dengan kejahatan seksual anak.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan pihaknya selalu mengawasi setiap langkah proses hukumnya selama masih berada di ranah kepolisian. Dia pun mengingatkan polisi agar melakukan penyidikan secara profesional dan terbuka.
“Apalagi ini kasus kejahatan seksual terhadap anak, Kompolnas tentu sangat memberikan atensi,” katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatSapp, Jumat (3/3/2023).
Penanganan kasus asusila dua bersaudari bernama Dewi (nama samaran) usia 4 tahun dan Indah (nama samaran) usia 9 tahun itu kini telah sampai pada tahap penyidikan. Dan polisi menetapkan kakak kedua korban, AL sebagai tersangka.
IPW Sebut Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Baubau
Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan Penetapan Tersangka Rudapaksa Anak di Baubau
Namun, keputusan polisi dinilai janggal oleh kuasa hukum AL. Penetapan AL menjadi tersangka bertentangan dengan keterangan kedua korban yang tidak pernah menyebut kakaknya sebagai pelaku. Keduanya menceritakan kalau terduga pelaku adalah pemilik perumahan tempat mereka tinggal dan beberapa kuli bangunan.
AL melalui kuasa hukumnya pun mengajukan praperadilan pada (21/2) lalu untuk menguji keterpenuhan unsur hukum dari kesimpulan hasil penyidikan polisi. Gugatan praperadilan sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang bernomor perkara 1/Pid.pra/2023/PN Bau.
Kata Yusuf, Kompolnas bakal terus memantau perkembangan upaya penanganannya sambil menunggu hasil dari sidang praperadilan, “kita akan tetap pantau,” tegasnya.
Sedianya sidang praperadilan dijadwalkan dilaksanakan (1/3) lalu, namun diputuskan ditunda karena pihak terkait kepolisian tidak hadir.
Dikonfirmasi wartawan belum lama ini, Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin, mengatakan pihaknya bukan tidak hadir tetapi sebelumnya sudah bersurat ke PN Baubau dan meminta agar sidang ditunda. Ia mengaku masih harus mengikuti sespim atau seleksi sekolah staf dan pimpinan.
“Dari pihak Polres menyurat ke Pengadilan Negeri (PN) untuk penundaan,” jelas Najamuddin dalam balasan konfirmasi melalui pesan singkat 1 Maret 2023.
Muhammad Sutri Mansyah, Kuasa hukum AL, menyampaikan sidang kembali dijadwalkan digelar (8/3) mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.
Sutri, mengatakan melalui sidang praperadilan nantinya akan membuka seluruh kejanggalan hasil penyidikan polisi, terutama terkait penetapan tersangka. Menurutnya, polisi telah mengabaikan keterangan korban soal kronologi kejadian dan pengakuan korban yang menyebut terduga pelaku bukan kakaknya.
Kata Sutri, sesuai keterangan korban, mereka mengalami tindakan kekerasan seksual oleh terduga pelaku pemilik perumahan dan beberapa kuli bangunan di dua tempat berbeda, hari yang sama, Sabtu, 24 Desember 2022.
Saat hari kejadian, seperti diterangkan kedua korban, AL sedang berada di pasar sudah kebiasaan sehari-hari membantu ibunya berdagang sayuran
“Pernyataan polisi sangat tidak benar dan mengada-ada. Sampai detik ini kedua korban masih konsisten dengan pernyataannya,” sambungnya
Selain itu, Sutri, menyampaikan dalam persidangan akan membuka pengakuan AL yang dipaksa agar mengaku jadi pelaku. Bukan hanya itu, AL juga mendapat intimidasi dan ancaman dari polisi saat proses pemeriksaan.
Terkait ini, polisi dalam pernyataan tertulis menyampaikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatanya. Dasar pengakuan tersebut, serta keterangan saksi-saksi juga petunjuk dari telepon genggam dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka.
“Penyelidikan polisi mendapati bukti jika AL melakukan pencabulan akibat terpengaruh kebiasaan menonton video porno, setelah dilakukan penyidikan selanjutnya dilakukan penahan terhadap AL,” demikian penjelasan dalam pernyataan tertulis polisi pada 28 Februari 2023.
Penulis : Muhlas