KPK OTT Menteri Kelautan dan Perikanan

Gedung KPK di Jakarta.

Kendari. Bentara Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy diduga diamankan terkait dugaan kasus korupsi pada ekspor benih lobster atau benur pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Seperti dilansir dari Tempo.co, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno -Hatta, sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat.

“Ditangkap pukul 01.23 Wib,” seperti dilansir dari Tempo.co

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yang dikonfirmasi Tempo yang berada di luar kota soal penangkapan ini mengaku belum bisa bicara banyak.

Sementara itu komisioner KPK, Nawawi Pomolango membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar kami telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi. Selebihnya nanti saja, saya dalam perjalanan ke kantor,” ujar Nawawi.

Media 6 -12 Juli 2020 lalu, Majalah Tempo, pernah menurunkan berita soal ekspor benur lobster. Disebutkan dalam laporan itu dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer atau CV dan 2 perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.

Dalam penelusuran Tempo saat itu, menemukan 25 perusahaan itu terbentuk baru 2-3 bulan kebelakang berdasarkan akta.

Selain itu kader partai juga diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan itu. Misalnya pada PT. Royal Samudra Nusantara, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama. Bahtiar sendiri diketahui merupakan wakil ketua umum Tunas Indonesia Raya, ini merupakan underbow partai Gerindra.

Tiga eksportir lainya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada juga nama Fahri Hamzah, mantan wakil Ketua DPR RI, menjabat sebagai salah satu pemegang saham perusahaan, juga tertera nama lain dari partai Golkar. Muncul juga nama Buntaran, eks PNS yang dipecat pada era Susi Pudjiastuti karena terlibat dalam perkara penyelundupan benih. Buntaran divonis 10 tahun penjara.

Atas laporan Majalah Tempo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, langsung melakukan klarifikasi yang menyinggung laporan tersebut soal pemberian izin ekspor benur kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan kader partai Gerindra. Dalam keteranganya tim biro humas dan kerja sama luar negeri KKP menyatakan pemberian izin itu atas tim yang dibentuk kementerian.

“Tim melakukan pengawalam proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang tertuang dalam petunjuk tekhnis,” jelas tim biro humas dan kerjasama melalui keterangan tertulis pada 6 Juli 2020. (*)

 

Penulis : (mzn)