Kendari, Bentara Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba terkait kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
Dalam konferensi pers KPK yang disiarkan melalui akun instagram resminya @official.kpk, Senin (27/11/2023), Rusman tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK. Tangannya juga diborgol.
Selain Rusman, KPK juga menjerat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar, dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS), Laode Gomberto yang juga ketua DPC Gerindra Muna.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyebut, penetapan tersangka terhadap mereka merupakan pengembangan dari kasus dana PEN Kolaka Timur dengan tersangka Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
“Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka MAN (Mochamad Ardian) dan kawan-kawan, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Asep.
Asep mengatakan, Rusman dam Laode Gomberto ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan LMRE (La Ode Rusman Emba) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan untuk Tersangka LG (Laode Gomberto) telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 hingga 11 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Asep.
Asep bilang, kasus ini bermula dari pandemi Covid-19 yang membutuhkan kebijakan kestabilan keuangan negara. Kemudian pemerintah pusat memberikan program modalitas untuk Pemerintah Daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman PEN daerah.
Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kabupaten Muna. Sekitar Januari 2021, Rusman mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur, dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 miliar.
Agar permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti, Rusman memerintahkan Laode M Syukur menghubungi Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri agar prosesnya dapat dikawal. Dari pembicaraan disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada Ardian agar proses pengawalannya lancar.
Kemudian Rusman memerintahkan Laode Syukur mencari donatur dari pihak pengusaha. Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, Laode Gomberto kemudian dihubungi Laode Syukur untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair.
Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi Laode Gomberto yang disiap untuk diberikan pada Ardian. Penyerahan uang Rp2,4 miliar pada Ardian dilakukan secara bertahap oleh La Ode Syukur di Jakarta dalam bentuk dollar Singapura dan dollar Amerika.
Atas penyerahan uang tersebut, Ardian kemudian membubuhkan parafnya pada draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 Miliar.
“Mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE lalu mengumpulkan dan mengarahkan para kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG (Laode Gomberto),” kata Asep.
Atas perbuatannya, Rusman Emba dan Laode Gomberto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Ardian dan Laode Syukur disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : R. Hafid