KPU Sultra Minta Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Siapkan Diri Sedini Mungkin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasikan pokok-pokok kebijakan KPU tentang verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, di Aula Husni Kamil Malik KPU Sultra, Senin (11/10/2021). Foto/ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasikan pokok-pokok kebijakan KPU tentang verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, di Aula Husni Kamil Malik KPU Sultra, Senin (11/10/2021). Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasikan pokok-pokok kebijakan KPU tentang verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, di Aula Husni Kamil Malik KPU Sultra, Senin (11/10/2021).

Dalam sosialisasi itu, KPU Sultra meminta parpol calon peserta Pemilu  agar sedini mungkin mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-/XVIII/2020 menyatakan bahwa parpol yang telah lulus verifikasi pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan parliamentary threshold, cukup diverifikasi secara administrasi tetapi tidak diverifikasi secara faktual.

Sementara parpol yang tidak lulus atau tidak memenuhi parliamentry treshold, diharuskan melakukan verifikasi administrasi dan juga faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sultra Bentuk DP3 di Kendari

Natsir bilang, sebelum melakukan kegiatan verifikasi parpol, ada beberapa hal yang harus disampaikan kepada parpol yang tertuang dalam pokok-pokok kebijakan KPU tentang verifikasi faktual.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sultra, Iwan Rompo mengatakan, maksud dari sosialisasi tersebut yakni, mengumpulkan bahan kajian dan melaksanakan evaluasi terhadap proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menganilisis bahan, kajian, dan evaluasi dalam memperbaiki rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

“Jadi terdapat beberapa sandingan kebijakan antara pemilu 2019 dan pemilu 2024.  Bahwa kebijakan KPU yang akan diterapkan yaitu bersifat mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Iwan Rompo.

Baca juga: Jokowi Tetapkan 11 Nama Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, Eks Timses Jadi Ketua

Sementara itu, Kordiv Hukum KPU Sultra, Ade Suerani mengharapkan, agar parpol bisa menyimak dengan baik apa saja yang menjadi pokok-pokok kebijakan KPU tentang verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Ade Suerani juga menyampaikan, parpol kiranya di setiap pertemuan agar bisa menghadirkan pengurus parpol yang berasal dari perempuan, agar nampak bahwa keterwakilan perempuan ada pada parpol.

“Ini merupakan pertemuan yang pertama setelah pemilu 2019,” ujarnya.

Berikut proyeksi waktu tahapan teknis Pemilu 2024 oleh KPU Sultra:

1. Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu yakni, April-Desember 2022.

2. Pengusulan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi yakni, Oktober-Desember 2022.

3. Pencalonan legislatif yakni, DPD Desember 2022-Juli 2023, DPR/DPRD Mei-Juli 2023.

Reporter : (rmh)