Kendari. Bentara Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sarlinda Mokke sebagai pengganti antar waktu (PAW) Muhamad Endang yang mundur sebagai anggota DPRD Sultra.
Penetapan ini setelah KPU Sultra melaksanakan verifikasi calon pengganti atau PAW Muhamad Endang yang maju Pilkada Konawe Selatan 2020 lalu. Pelaksanaan verifikasi tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Sultra, Rabu (7/7/2021).
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, Sarlinda Mokke merupakan daftar calon tetap (DCT) Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Sultra II yang meliputi Konsel dan Bombana.
Pemilik suara terbanyak kedua setelah Muhamad Endang itu dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD Sultra.
“Hasil verifikasi tersebut telah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Sultra, untuk ditindaklanjuti peresmian dan pengangkatan yang bersangkutan,” ujar pria yang akrab disapa bang Ojo itu.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sultra, La Ode Mustari mengatakan, hasil verifikasi KPU telah masuk di Sekretariat DPRD dan selanjutnya dibuatkan surat keputusan untuk diteruskan ke Gubernur Ali Mazi.
Setelah itu, Gubernur Ali Mazi bakal mengeluarkan surat keputusan untuk menetapkan Sarlinda Mokke sebagai PAW Endang untuk selanjutnya dilantik.
“Mudah-mudahan suratnya hari ini ditandatangani oleh Ketua DPRD untuk diantarkan ke gubernur,” kata Mustari via telepon selulernya, Rabu (7/7/2021).
Berikut peringkat perolehan suara sah calon legislatif dari Partai Demokrat Dapil Sultra II:
1. Muh Endang SA (15.437 suara), telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sultra karena ditetapkan sebagai peserta Pilkada Konsel 2020
2. Sarlinda Mokke (5.852 suara).
3. S Budhi Prasodjo (935 suara).
4. Arifin DR (588 suara).
5. Darwis Akkas (496 suara).
6. Suciati Wekoila (179 suara).
7. Muh Ramsy Salo (159 suara).
8. Juniatin (155 suara).
Reporter : (rmh)