Kendari. Bentara Timur – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) nomor urut 2, Surunuddin Dangga dan Rasyid atau lebih dikenal dengan akronim Suara, melaporkan pelaksana tugas (Plt) bupati di daerah itu, Arsalim Arifin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena dinilai melakukan pelanggaran pidana pemilihan.
Ketua tim kuasa hukum pasangan Suara, Andre Darmawan menyebut, ada dua laporan dan sudah diregister di Bawaslu Konsel terkait pelanggaran Undang-undang Pilkada yang dilakukan Arsalim selaku Plt Bupati Konsel.
Laporan pertama yang sudah teregistrasi di Bawaslu Konsel dengan Nomor 08/PL/PB/Kab/28.08/XII/2020, soal Arsalim melakukan penggantian Kepala Puskesmas Tinanggea dari Ilham Hilal ke Plt Rusman Pattawari pada tanggal 25 November 2020.
Tetapi SK baru diserahkan Arsalim ke Rusman Patawari pada Rabu (2/12/2020) kemarin, sehingga masalah ini terkuak dipermukaan bahwa secara hukum telah terjadi pergantian kepala Puskesmas Tinanggea.
Andre mengatakan, dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dikatakan gubernur, wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Sementara Kepala Puskesmas ini adalah pejabat Pemerintah Daerah Konsel
Akibat pelanggaran tersebut, dalam Pasal 190 menyebutkan ada sanksi pidana, minimal 1 bulan penjara.
Untuk memperkuat bukti laporan di Bawaslu Konsel, tim kuasa hukum Suara menyertakan dokumen formulir model A.1, foto surat perintah pelaksana tugas Kepala Puskesmas Tinanggea atas nama Rusman Patawari, foto penyerahan SK dan lampiran keputusan Bupati Konsel Nomor 820/005/2020 tertanggal 7 Januari 2020. Laporan diterima petugas penerima Bawaslu atas nama Suwarsono.
Laporan kedua, telah ditemukan di depan rumah pribadi Arsalim yang terletak di Kelurahan Potoro, Konsel, yang dijadikan sebagai posko pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Endang – Wahyu dan dengan baliho tertulis posko pemenangan Endang – Wahyu dan juga foto Arsalim bersama pasangan Endang -Wahyu.
Andre menyampaikan tindakan Plt Bupati Konsel Arsalim memasang baliho dan menjadikan posko pemenangan salah satu calon melanggar Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Pasal 71 ayat 1 yang menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Posisi pak Arsalim sangat rentan, karena ini wakil bupati yang sekarang menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah di Konsel. Di lain sisi juga, dia sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Konsel,” kata Andre saat melakukan konferensi pers di Kendari, Kamis (3/12/2020).
Ia menegaskan bila Arsalim ingin mempromosikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel, maka harusnya dia mengambil cuti sebagai pejabat daerah. Sebab tindakannya itu telah merugikan pasangan calon lain, termasuk pasangan Suara.
Atas pelanggaran dengan memasang Baliho salah satu pasangan calon di depan rumahnya itu, Arsalim dilaporkan di Bawaslu Konsel, dengan nomor register 07/PL/PB/Kab/28.08/XII/2020. Bukti dokumen yang dilaporkan di Bawaslu adalah dokumentasi foto baliho posko pemenangan, dan dokumentasi foto umbul yang terpapang foto pasangan Endang – Wahyu. Laporan kedua ini diterima Mirdan selaku petugas penerima Bawaslu Konsel.
Semetara itu, sampai berita ini diturunkan Plt Bupati Konsel Arsalim belum memberikan tanggapan. Ketika dikonfimasi oleh wartawan bentaratimur.id melalui pesan whatsapp-nya pada pukul 16.25 Wita, ia hanya membaca pesan whatsapp tersebut. Begitu juga saat dihubungi, dia tidak mengangkat panggilan teleponnya.
Reporter : (rmh)