Kendari. Bentara Timur – Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada pemilihan bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Oheo Sinapoy – Muttaqin Siddiq tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan dissmisal, Senin (15/2/2021).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan. Sehingga dengan adanya putusan ini, maka perkara Nomor 07/PHP-BUP-XIX/2021, PHP Pilkada Konawe Kepulauan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan no, yakni putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Dengan ini menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan.
Putusan ini diambil melalui rapat pemusyawaratan hakim (RPH) pada 10 Februari 2021 yang melibatkan 9 hakim konstitusi.
Putusan MK ini juga turut dibenarkan kuasa hukum pihak terkait pasangan Amrullah – Andi Muh Lutfi, Baron Harahap.
“Iya benar, eksepsi kami diterima karena MK tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Baron.
Sebelumnya, Baron memyebut, pihaknya sudah memprediksi sejak awal putusan dan ketetapan MK mengenai perkara tersebut. Menurutnya, permohonan Oheo – Muttaqin error in objecto atau gugatan yang diajukan tidak sesuai objek yang dipersengketakan.
Karena error in objecto, maka mahkamah tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Harusnya yang digugat adalah keputusan KPU Konkep mengenai hasil akhir perhitungan suara, namun yang digugat justru berita acara sertifikat rekapitulasi perhitungan suara setiap kecamatan atau yang dikenal dengan Form-KWK Model D.
Jika merujuk pasal 157 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020, objek sengketa yang disidangkan MK adalah ketetapan suara hasil akhir pemilihan.
Kemudian, selain keliru pada obyek, hal subtansi yang dipersoalkan secara materil tidak berkaitan dengan hasil, misalnya, gugatan berkaitan protokol kesehatan dan proses rekapitulasi.
“Jadi tidak ada satu pun dalilnya berkaitan dengan hasil apakah ada penambahan perolehan suara, atau hasil perhitungan berbeda antara KPU dengan mereka atau ada pergeseran suara dari pasangan calon lain,” jelasnya.
Hal lainnya adalah mengenai legal standing pemohon yang merupakan calon dengan perolehan suara terakhir dari empat pasangan calon. Bahwa pasal 158 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 juncto pasal 4 ayat 1 huruf b, PMK Nomor 6 Tahun 2020 membatasi selisih suara untuk dapat mengajukan permohonan ke MK.
Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa maka pengajuan perselisihan hasil pemilihan jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak 2 persen dari total hasil perolehan suara sah hasil perhitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten atau kota.
“Kita optimis dengan rasio tersebut, permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan alasan error in objecto,” ujar Baron.
Sementara itu, Bupati Konkep terpilih, Amrullah saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa satu tahap sudah dilewati dengan keluarnya keputusan MK berdasarkan hasil sidang hari ini. Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Konkep untuk tidak berpolemik soal Pilkada yang lalu.
“Mari kita rapatkan barisan untuk kita sama-sama konsentrasi sesuai tupoksi masing-masing. Kita bangun Konkep melangkah lebih jauh ke depan,” ujarnya.
Reporter : (rmh)