Batauga, Bentara Timur – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara (Bandara) Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel, pada Dinas Perhubungan tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ketua PDI Perjuangan Busel itu merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu.
Dody bilang, selain penetapan tersangka, pihak Kejari Buton juga melakukan penahanan terhadap La Ode Arusani.
“Dari hasil serangkaian pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi, atau tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, sehingga status Arusani yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka,” kata Dody lewat keterangan resminya, Selasa (15/8/2023).
Lebih lanjut, Dody menyebutkan, peran Arusani selaku mantan Bupati Busel yaitu memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Busel untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel tanpa melalui proses perencanaan, dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Busel.
“Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” jelas Dody.
Selanjutnya, tersangka memerintahkan saksi AE (pihak di luar Pemda Busel) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel. Selain itu, tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel sebesar Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, Arusani disangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023 di Rutan Kelas IIA Baubau, berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Dody.
Penulis : R. Hafid

