Bentaratimur.id

May Day 2025, AJI -IJTI Sebut Kondisi Jurnalis Masih Memprihatinkan

Kendari. Bentara Timur – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyuarakan perlawanan terhadap dominasi oligarki dan militerisme yang dinilai sebagai ancaman nyata bagi demokrasi, kebebasan pers, dan hak-hak pekerja media.

AJI menilai May Day bukan hanya momentum perjuangan buruh pabrik atau sektor industri, melainkan juga ruang konsolidasi bagi jurnalis dan pekerja media yang terus mengalami ketertindasan struktural.

“Ketimpangan ekonomi dan kemunduran demokrasi dianggap sebagai buah dari kekuasaan yang dikendalikan segelintir elit ekonomi,oligarki dan dilindungi kekuatan militer” ujar Ketua AJI Kendari Nur Sadah.

Survei AJI bertajuk “Wajah Jurnalis Indonesia 2025” yang melibatkan 2.002 responden di berbagai daerah menemukan  bagaimana oligarki menguasai media, kekuatan pemilik modal telah mengendalikan arah media massa di Indonesia. Konsentrasi kepemilikan yang sempit menggerus independensi redaksi dan mengubah media menjadi corong kepentingan politik dan bisnis. Media kini menjadi alat propaganda, bukan lagi ruang publik. Jurnalis dibungkam, kebenaran dikorbankan.

Selanjutnya peningkatan represi terhadap jurnalis oleh aparat berseragam juga menjadi sorotan tajam. Kekerasan saat peliputan aksi, pengusiran dari lokasi konflik, hingga kriminalisasi dengan dalih Undang-Undang ITE terus membayangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Militerisme tidak hanya membungkam suara rakyat, tetapi juga menindas jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.

AJI Kecam Penahanan Empat Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza, Desak Israel Segera Membebaskan

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyebut bahwa gelombang PHK terus terjadi, diperparah oleh disrupsi digital yang menggerus pendapatan iklan media. Sayangnya, hal ini justru dimanfaatkan perusahaan untuk menekan jurnalis melalui kontrak kerja yang eksploitatif dan sistem kemitraan yang tidak manusiawi.

“Jurnalis dipekerjakan bertahun-tahun dengan status kontrak atau sebagai mitra. Mereka tidak mendapat jaminan sosial, tidak memiliki perlindungan hukum, dan harus mencari penghasilan sendiri,” ujar Nany Afrida.

Situasi ini mengakibatkan kekerasan ekonomi yang sistemik dan menjadikan jurnalis hidup dalam kondisi yang jauh dari layak, meski profesi mereka menyangkut kepentingan publik dan demokrasi.

Ironisnya, banyak perusahaan media masih menggunakan dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam sistem kontrak. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU tersebut. Penegakan hukum yang lemah membuat praktik pelanggaran terus berlangsung tanpa pengawasan memadai.

Satu tantangan besar lainnya adalah rendahnya kesadaran berserikat di kalangan jurnalis. Perusahaan media terus menanamkan narasi bahwa jurnalis bukan pekerja, meski dalam kenyataannya mereka bekerja berdasarkan perintah dan menerima upah. AJI menegaskan bahwa jurnalis adalah bagian dari kelas buruh dan harus memperjuangkan hak kolektif mereka. (Red)

Serangan terhadap Pembela HAM Kian Meningkat, Dari Intimidasi hingga Kekerasan Fisik