Menanti Putusan MK soal Pilkada Konkep, Kuasa Hukum Amrullah – Andi M Lutfi Optimis Gugatan Oheo – Muttaqin Ditolak

Ketgam : Baron Harahap (kanan)/Foto : humas MK

Kendari. Bentara Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal dalam perkara perselisahan hasil pemilihan (PHP) pada 15-17 Februari 2021. Dari empat perkara di Sulawesi Tenggara (Sultra), tiga daerah  dijadwalkan akan sidangkan awal pekan depan.  Adapun PHP Pilkada Konawe Kepulauan dengan perkara Nomor 07/PHP-BUP-XIX/2021, dilaksanakan hari Senin, 15 Februari 2021 pukul 09.00 WIB.

Kemudian perkara Nomor 54/PHP-BUP-XIX/2021, PHP Pilkada Muna, dilaksanakan hari Selasa, 16 Februari 2021 pukul 16.00 WIB. Lalu perkara Nomor 53/ PHP-BUP-XIX/2021, PHP Pilkada Wakatobi, dilaksanakan hari Rabu, 17 Februari 2021 pukul 13.00 WIB.

Terhadap sidang putusan dismisal PHP Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep), kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati, Amrullah – Andi Muhammad Lutfi optimis bahwa MK bakal menolak permohonan pemohon pasangan Oheo Sinapoy – Muttaqin Siddiq.

Baron Harahap, selaku kuasa hukum pihak terkait pasangan Amrullah – Andi M Lutfi mengatakan, gugatan pasangan Oheo – Muttaqin error in objecto atau gugatan yang diajukan tidak sesuai objek yang dipersengketakan.

Karena error in objecto kata dia, maka mahkamah tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Harusnya yang digugat adalah keputusan KPU Konkep mengenai hasil akhir perhitungan suara, namun yang digugat justru berita acara sertifikat rekapitulasi perhitungan suara setiap kecamatan atau yang dikenal dengan Form-KWK Model D.

Kata Baron, jika merujuk pasal 157 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020, objek sengketa yang disidangkan MK adalah ketetapan suara hasil akhir pemilihan.

Kemudian, selain keliru pada obyek, hal subtansi yang dipersoalkan secara materil tidak berkaitan dengan hasil, misalnya, gugatan berkaitan protokol kesehatan dan proses rekapitulasi.

“Jadi tidak ada satu pun dalilnya berkaitan dengan hasil apakah ada penambahan perolehan suara, atau hasil perhitungan berbeda antara KPU dengan mereka atau ada pergeseran suara dari pasangan calon lain,” kata Bahron melalui pesan teks yang diterima oleh Bentaratimur.id, Jumat malam (12/2/2021).

Hal lainnya adalah mengenai legal standing pemohon yang merupakan calon dengan perolehan suara terakhir dari empat pasangan calon. Bahwa pasal 158 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 juncto pasal 4 ayat 1 huruf b, PMK Nomor 6 Tahun 2020 membatasi selisih suara untuk dapat mengajukan permohonan ke MK.

Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa maka pengajuan perselisihan hasil pemilihan jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak 2 persen dari total hasil perolehan suara sah hasil perhitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten atau kota.

“Kita optimis dengan rasio tersebut, permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan alasan error in objecto,” ujarnya.

Untuk itu, sebagai kuasa hukum, Baron mengucapkan selamat kepada Amrullah – Andi M Lutfi kembali memimpin Konkep di periode keduanya.

Sekedar informasi, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan Wakil Bupati Konkep 2020 yang dilakukan KPU pada 15 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 1, Amrullah – Andi M Lutfi menjadi peraih suara terbanyak yakni, 12.769 suara.

Pasangan nomor urut 2, Abdul Halim – Untung memperoleh 7.193 suara, lalu pasangan nomor urut 3, Musdar – Ilham Jaya memperoleh 4.669 suara. Sementara pasangan nomor urut 4, Oheo Sinapoy – Muttaqin Siddiq memperoleh 214 suara.

Reporter : (rmh)