Bentaratimur.id

Suasana rapat dengar pendapat atau hearing DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Koalisi Masyarakat Menggugat dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, di ruang rapat Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (20/6/2023). Foto/ist

Musnahkan Produk Kosmetik Tak Sesuai Prosedur, DPRD Sultra Hearing BPOM Kendari

Kendari, Bentara Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama Koalisi Masyarakat Menggugat dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, di ruang rapat Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (20/6/2023).

RDP itu terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik oleh BPOM Kendari yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Sudirman, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra dan Kepala BPOM Kendari.

Kepala BPOM Kendari, Riyanto mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh BPOM sudah sesuai SOP. “Terkait dengan penarikan dan pemusnahan produk kosmetik sudah sesuai SOP BPOM Kendari,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Disperindag Sultra menyampaikan bahwa apa yang menjadi kegiatan BPOM seharusnya ada koordinasi dengan Disperindag Sultra, karena itu merupakan bagian dari wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra.

Lawan Tuberkulosis di Lingkar Tambang, PT Vale Perkuat Edukasi Kesehatan Warga Baula

“Harus ada koordinasi lintas sektoral, agar supaya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Sementara itu, jenderal lapangan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat, Karmin meminta apa yang menjadi tuntutan saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu supaya diwujudkan.

“Kami duga BPOM dalam melakukan penyitaan dan pengawasan tidak sesuai SOP, maka tidak ada lagi toleransi,” ujarnya.

Karmin menegaskan, kepada Komisi II dan Komisi IV DPRD Sultra agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM Kendari.

“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM Kendari yang diduga telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran,” tegas Karmin.

Etnomedisin Suku Lio: Berkompromi di Tengah Kepungan Pengobatan Modern

Setelah mendengarkan penyampaian para pihak, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Sudirman mengatakan, RDP ini merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan. Namun, jika tidak ada solusi, maka DPRD akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Penulis : R. Hafid