Kendari, Bentara Timur – Nama mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ikut disebut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus suap pemberian izin PT Midi Utama Indonesia yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, Sulkarnain Kadir ikut menghadiri sebuah pertemuan yang isinya membahas perizinan pembukaan gerai Alfamidi di Kota Kendari. Alfamidi merupakan bagian dari PT Midi Utama Indonesia.
Dody menjelaskan, perkara tersebut dimulai sekitar Maret 2021. Saat itu, PT Midi Utama Indonesia yang merupakan perusahaan pemegang lisensi gerai Alfamidi tertarik membuka gerai karena melihat Kota Kendari sangat potensial.
Pihak perusahaan pun berniat mengurus perizinan setelah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh Sulkarnain Kadir, tersangka SM, serta Manager CSR dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia.
“Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Cipta Kerja,” kata Dody dalam konferensi pers di kantor Kejati Sultra, Senin (13/3/2023).
Terkait perizinan yang tidak sesuai tersebut, tim penyidik Kejati Sultra menemukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan.
Jika tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan kampung warna-warni, Petoaha, Bungkutoko maka perizinannya akan dihambat. Padahal untuk pembangunan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD, tapi dimintakan lagi sekitar Rp720 juta pada pihak PT Midi Utama Indonesia.
PT Midi Utama Indonesia pun terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut. Pihak tersebut juga meminta pada PT untuk menyiapkan 6 lokasi gerai supermarket dengan nama lokal yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit.
Untuk kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari berinisal SM.
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Dody bilang, penahanan keduanya berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023. Keduanya dikenakan Pasal 11 dan 12 (B) Ayat 1 tentang Suap dan Gratifikasi.
“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” ujar Dody.
Dikatakan, pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari. Selain itu, kata Dody, kasus ini juga sebagai peringatan kepada penyelenggara pemerintahan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Sultra dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Penulis : R. Hafid