News  

Pemprov Sultra Gelar Musrenbang yang Dihadiri Wakapolda Dwi Irianto

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Dwi Irianto (kedua dari kanan) menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 - 2044 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Kamis (18/4/2024). Foto/Bidhumas Polda Sultra
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Dwi Irianto (kedua dari kanan) menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 - 2044 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Kamis (18/4/2024). Foto/Bidhumas Polda Sultra

Kendari, Bentara Timur – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Dwi Irianto menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2044 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Kamis (18/4/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Andap mengatakan, Musrenbang Pemprov Sultra tahun 2024 ini merupakan fondasi penting bagi tercapainya keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.

“Agenda musrenbang hari ini menyangkut Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045. Keduanya harus sejalan dengan visi misi NKRI dan bertujuan untuk terpenuhinya lima hak-hak konstitusional rakyat guna tercapainya keadilan sosial,” kata Andap.

Mantan Kapolda Sultra ini menekankan, pentingnya data bagi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta pemantauan pembangunan dalam upaya mewujudkan keadilan sosial di Sultra.

“Tidak akan ada keadilan dan kesejahteraan sosial, tanpa data dasar pembangunan yang akurat, actual, dan relevan. Data yang tidak akurat hanya akan melahirkan carut marut kebijakan pembangunan dan pelaksanaannya, serra data yang lemah akurasinya, otomatis akan memperlemah kinerja pemerintah, dan akibatnya target pembangunan pun sulit untuk tercapai,” bebernya.

Dalam musrenbang kali ini, Andap menyampaikan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Data tersebut direproduksi melalui pendataan desa/kelurahan untuk menghasilkan himpunan data, yang selanjutnya diolah menjadi data dasar daerah.

“Saya sampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat se-sulawesi tenggara. Perda ini tampaknya menjadi perda pertama di Indonesia yang bermuatan pengarusutamaan data yang menekankan pentingnya integrasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berpedoman pada data dasar yang presisi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM itu.

Editor : R. Hafid