Kendari. Bentara Timur – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyegel beberapa ruangan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Penyegelan pihak kejaksaan sebagai buntut kasus pajak perusahaan pertambangan nikel PT Toshida Indonesia yang diduga merugikan negara mencapai Rp190 miliar.
Perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra tersebut, dikabarkan lalai dalam pembayaran penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). PT Toshida Indonesia juga diduga beraktivitas tanpa melengkapi surat izin penggunaan kawasan hutan.
Para penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) mendatangi Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra sekitar pukul 10.30 Wita.
Tim yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan NC dengan anggota delapan orang langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di beberapa ruangan yang ada di kantor tersebut. Setidaknya ada tiga ruangan yang disegel yakni, ruang Kabid Minerba kepala, ruang kepala seksi, dan ruang kerja staf Dinas ESDM.
Selain melakukan penggeledahan, tim Pidsus Kejati Sultra juga memeriksa Kadis ESDM Sultra Andi Azis. Ia diperiksa di sebuah ruangan di lantai 2 kantor tersebut.
Tiga jaksa berpakaian rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggiring Andi Azis menuju ke ruangan lantai 2. Ia sempat menolak direkam oleh sejumlah wartawan.
“Tidak bisa kalau begini,” kata Andi Azis sembari mengentikan langkahnya.
Namun, Andi Azis pun melanjutkan langkahnya menuju ke ruangan khusus dikawal 3 jaksa di belakangnya. Ia diperiksa sekitar 2 jam.
Setelah hampir enam jam melakukan pengeledahan, tim Pidsus ini keluar dengan membawa satu koper dan tiga tumpuk berkas yang diduga sebagai barang bukti.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sultra, Setyawan, menegaskan berkas yang diamankan dari kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra berhubungan dengan penyelidikan mengenai penggunaan kawasan hutan dan RKAB oleh PT Toshida Indonesia.
Sebelum meninggalkan kantor Dinas ESDM, Setyawan mengatakan, penyidikan masih berlangsung. “Ini terkait kasus pajak pinjam pakai kawasan hutan PT Toshida. Belum ada tersangka. Penyidikan ini kan untuk menentukan tersangka,” pungkas Setyawan.
Reporter : (rmh)