Pergantian Pengurus KONI Sultra Akan Digugat ke PTUN

Logo KONI
Logo KONI

Kendari. Bentara Timur – Pergantian Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Suryono, dinilai cacat prosedural.

Alasannya, surat keputusan (SK) penggantian antar waktu (PAW) ke-2 tersebut tidak melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI dan peraturan organisasi (PO).

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) OKK KONI Sultra, Bariun. Katanya, apa yang oleh Plt KONI Sultra telah mengangkangi AD/RT dan PO yang ada.

Baca juga: Ketua IMI Sultra Pantau Latihan Pembalap PON di Sirkuit Sapoe Lidi

Ia pun menyayangkan sikap KONI Pusat dengan mudah memuluskan keinginan La Ode Suryono. Hal ini tentu akan membuat cabang olahraga dan pemerhati olahraga di Sultra tidak lagi mempercayai kapabilitas KONI Pusat yang dipimpin Marciano Norman.

“Aturan pergantian untuk pengurus kan ada mekanismenya. Kami akan usut sampai tuntas kenapa pergantian bisa dilakukan. Jangan sampai ada yang dipalsukan,” ujar Bariun kepada media ini, Kamis (2/12/2021).

“Catat ya, KONI Pusat akan kita PTUN kan. Teken SK yang dilakukan Ketua KONI Pusat menjadi preseden buruk untuk seluruh KONI yang ada di Indonesia. Kenapa? karena KONI Pusat tidak konsisten menjalankan AD/ART dan PO yang ada,” tambahnya.

Baca juga: Pendayung Sultra Kembali Sumbang Emas di PON XX Papua

Terpisah, Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sultra, Tahir Kimi mempertanyakan soal dasar adanya pergantian. Kata Tahir, La Ode Suryono telah membuat gaduh olahraga di Sultra karena bertindak tidak lagi mengikuti aturan yang ada. Ia menegaskan, La Ode Suryono sangat tidak layak untuk memimpin KONI.

“Tidak ada rapat sama sekali, kalau ada dokumen sudah pasti dipalsukan. Makanya kita akan usut sampai tuntas,” kata Tahir.

Sementara itu, Ketua Pengprov Muaythai Indonesia Sultra, Bachri Bachtiar menegaskan, gugatan ke PTUN harus dilakukan sebab La Ode Suryono bekerja sudah tidak lagi melihat aturan.

“AD/ART saja dilanggar, apalagi yang lain. Kami akan buat mosi tidak percaya lagi dengan Plt. Saya juga heran kok KONI Pusat langsung main teken. Sementara ini sangat fatal,” bebernya.

Pemerhati olahraga di Sultra, Elvis Basri Uno mengatakan, dalam menjalankan tugas Plt La Ode Suryono harus berpedoman pada AD/ART dan PO yang ada. Artinya tidak bisa seenaknya mengobok-obok KONI karena akan membuat gaduh olahraga di Sultra.

Apalagi sebelumnya sudah melanggar dengan melakukan pelantikan pengurus KONI Buton Utara, Wakatobi dan pergantian pengurus KONI Baubau.

Sementara sangat jelas, tugas Plt sesuai aturan pasal 28 Peraturan Organisasi (PO) Bab V terkait penunjukan Pajabat Pelaksana Tugas (Plt) poin 3 butir A yang berbunyi pertama, kewenangan seorang Plt itu tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pengurus KONI atau pengurus anggota KONI. Kedua, merekomendasikan cabang olahraga baru, dan ketiga mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

“Saya curiga ini ada oknum bermain. Ini harus didudukan bersama karena menjadi blunder bagi olahraga. Saya hanya mau bertanya apakah usulan pergantian di KONI Pusat itu berjalan sesuai mekanisme,” ujar Elvis Basri.

Reporter : (rmh)