Bentaratimur.id

Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Toni Harmanto saat memberikan ketetangan dihadapan awak media pada Jumat (27/1/2023), terkait kasus pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar pada Senin, 12 Desember 2022 lalu. Foto/ist

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Wali Kota Blitar

Surabaya, bentaratimur.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan MSA sebagai otak pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar.

MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pukul 03.00 WIB dan berhasil di tangkap pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jumat (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jumat dini hari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan rumdin Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.

“Kita memastikan menangkap MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. MSA ini merupakan mantan Wali Kota Blitar,” ungkap Irjen Toni Harmanto.

NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra, KKJ: Salah Alamat yang Ancam Kebebasan Pers

Irjen Toni menjelaskan, tersangka MSA merupakan otak pembobolan rumdin Wali Kota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, MSA pernah dipenjara di Lapas Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu. Ia merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Kata Kombes Totok, SMA mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana curas di bulan Desember 2022 kemarin,” ujarnya.

Puluhan Rumah Dibakar di Angata,  JPLK Kecam Brutalitas PT Marketindo Selaras

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku akan balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa.

Laporan : R. Hafid