Hukum  

Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti 4,1 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Irianto saat memimpin proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 4,1 kg di halaman Direktorat Narkoba Polda Sultra pada Sabtu (1/7/2023). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Irianto saat memimpin proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 4,1 kg di halaman Direktorat Narkoba Polda Sultra pada Sabtu (1/7/2023). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari, Bentara Timur – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram (kg) dari tujuh orang tersangka. Proses pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Wakapolda Sultra,  Brigjen Pol Dwi Irianto di halaman Direktorat  Narkoba Polda Sultra pada Sabtu (1/7/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba periode April sampai 30 Juni 2023.

“Hari ini kami Direktorat Narkoba Polda Sultra berserta dengan jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti 4.170 gram sabu-sabu yang kita kumpulkan periode April sampai Juni dari 7 LP,” katanya.

Dia menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya jika dikalkulasi ke dalam rupiah mencapai Rp6,255 miliar. Pemusnahan barang haram ini juga telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan setempat.

Menurutnya dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya bisa menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara kurang lebih 8.250 jiwa.

“Dari kasus ini kita bisa mencegah dikonsumsinya barang bukti ini oleh masyarakat. Kita bisa menyelamatkan sebanyak 8.250 orang,” katanya.

Bambang bilang, usai melakukan pemusnahan barang bukti, pihaknya akan segara melimpahkan berkas perkara 7 laporan polisi dengan lima orang tersangka ke kejaksaan setempat.

Dikatakan, para tersangka yang diamankan pihaknya dari kasus tersebut merupakan warga Sultra. Namun barang haram yang berhasil diungkap Polda Sultra merupakan jaringan dari luar provinsi tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Untuk tersangka, semua berasal dari Sulawesi Tenggara dan mereka merupakan pengedar kelas atas atau bisa disebut bandar karena memiliki jaringan lintas provinsi,” pungkas Bambang.

Penulis : R. Hafid