Kendari, Bentara Timur – Seorang pria bernama Sultan (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu jaringan lapas ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Pelaku ditangkap di Lorong Gamalama Pasar Panjang, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Selasa (15/7/2023) lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, kasus tersebut baru dirilis pada Senin (21/8/2023) karena dilakukannya perkembangan terlebih dahulu setelah penangkapan dilakukan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu dengan total berat mencapai 50,27 gram.
Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seorang pria berinisial OM jaringan Lapas Kelas II A Kendari.
“Jadi pelaku ini sebagai kurir. Ia melakukan hal tersebut sudah lebih dari satu kali dan memperoleh barang tersebut dari salah seorang napi, tapi tidak pernah bertemu dengan napi tersebut,” ujar Debby di Polda Sultra.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra. Ia dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Penulis : R. Hafid