Polda Sultra Ungkap Kasus Narkoba Lintas Provinsi, Empat Pengedar Diamankan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian saat menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari kasus penyalahgunaan narkotika dua bulan terakhir dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (5/11/2024). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian saat menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari kasus penyalahgunaan narkotika dua bulan terakhir dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (5/11/2024). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari, Bentara Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi dalam dua bulan terakhir.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan, termasuk tiga laki-laki dan satu perempuan. Polisi menyita total 366,44 gram saabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Sultra.

Empat tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi ini berinisial WW (31), seorang laki-laki, IY (50) seorang ibu rumah tangga, RH (38) seorang buruh harian lepas yang tinggal di Kendari Caddi. IA (24), seorang sopir yang tinggal di Puuwatu.

“Pengungkapan ini erupakan komitmen Polda Sultra dalam pemberantasan tindak pidana narkotika juga dalam rangka mendukung program 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran,“ ujar Iis dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (5/11/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, pengungkapan pertama terjadi pada 8 September 2024, ketika tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai tersangka WW dan IY yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumah IY. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan 15 sachet sabu dengan total berat 309,7 gram.

WW dan IY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial RS yang mengarahkannya untuk mengambil barang haram tersebut di depan Bank Mega, Kendari. Sebagian besar sabu tersebut disimpan di rumah IY sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Dari hasil penyelidikan, Polda Sultra menduga kedua tersangka merupakan jaringan narkotika wilayah luar Sultra, termaksud Tanjung Pinang, yang menjadi jalur distribusi narkotika ke Kendari. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi yang terlibat dalam jaringan ini yang masih berstatus DPO.

Kasus kedua terjadi pada 23 Oktober 2024, di kawasan Kelurahan Mandonga, Kendari, saat polisi menangkap RH setelah menerima laporan masyarakat. Dalam penggeledahan, ditemukan 41 sachet sabu dengan berat total 11,97 gram yang disimpan di dalam lipatan celana dalam milik RH. RH mengaku, mendapatkan narkotika tersebut melalui komunikasi via WhatsApp, dan dia berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba tersebut.

Ardiyanto menyebut, kasus ini adalah bagian dari upaya keras Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi pengedar narkotika di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Ardiyanto mengatakan, pelaku terdesak karena kebutuhan ekonomi, tak hanya itu para pengedar juga ikut menggunakan barang haram tersebut. “Untuk mereka rata-rata kita tes urine adalah positif jadi sifat sebagai pengedar aktif dan pemakai juga aktif. Kemudian untuk terkait judi online, saya rasa mungkin tidak,” ujarnya.

Polda Sultra juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkotika di lingkungan sekitar mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika dan menjaga keamanan serta kenyamanan di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu pidana mati atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut. Polda Sultra berharap kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba yang semakin marak.

Penulis : R. Hafid