Polemik PT Mandala Jayakarta, Abdul Rahim Jangi Cs Mesti Ganti Rugi Rp25 Miliar

  • Bagikan
Majelis Hakim PN Kendari, Ahmad Yani saat membacakan putusan nomor perkara 135/PDT/2022 terkait kasus pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta yang dilakukan oleh tergugat Abdul Rahim Jangi, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi, dan Ahmad Djalil, Kamis (25/5/2023). Foto/ist
Majelis Hakim PN Kendari, Ahmad Yani saat membacakan putusan nomor perkara 135/PDT/2022 terkait kasus pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta yang dilakukan oleh tergugat Abdul Rahim Jangi, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi, dan Ahmad Djalil, di Ruang Sidang Chandra PN Kendari, Kamis (25/5/2023). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengabulkan gugatan Yeniayas Latorumo terkait kasus pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta yang dilakukan oleh tergugat Abdul Rahim Jangi, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi, dan Ahmad Djalil, Kamis (25/5/2023).

Gugatan itu didaftarkan oleh Yeniayas Latorumo melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor perkara 135/pdt.G/2022.

Pada perkara itu, terguat Abdul Rahim Jangi cs melakukan pemalsuan dokumen, melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa diketahui dan dilibatkan Yeniayas Latorumo selaku Direktur Utama PT Mandala Jayakarta. Selain itu, Abdul Rahim Jangi juga membuat skenario seolah Yeniayas Latorumo hadir dalam RUPS tersebut dengan membuat tanda tangan palsu.

Majelis Hakim, Ahmad Yani menyatakan RUPS yang dilakukan oleh Abdul Rahim Jangi dan tergugat lainnya merupakan perbuatan melawan hukum.

Yani bilang, RUPS PT Mandala Jayakarta tanggal 5 Oktober 2020 yang hasilnya telah disahkan melalui akta Nomor 22 tanggal 25 Maret 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Lalu RUPS luar biasa yang dilaksanakan pada 20 Februari 2022 yang hasilnya disahkan melalui akta pernyataan putusan pemegang saham luar biasa PT Mandala Jayakarta Nomor 11 tanggal 21 Februari 2022 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan bahwa akta pernyataan putusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT Mandala Jayakarta Nomor 11 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum,” ucap Yani saat membacakan putusan.

Dikatakan, penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya, maka para tergugat mesti mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp25 miliar.

Dimana jumlah kerugian immateril yang dituntut oleh penggugat sebesat Rp15 miliar dengan memperhatikan kedudukan penggugat sebagai Direktur Utama PT Mandala Jayakarta sekaligus sebagai pemegang saham adalah wajar dan beralasan.

“Menyatakan menghukum para tergugat membayar biaya kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp10 miliar terhitung mulai putusan ini diucapkan,” kata Yani.

Sementara itu, Yendra selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo mengatakan, mengapresiasi kinerja pihak PN Kendari, karena telah memutuskan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan sesuai dengan tuntutan.

“Atas putusan itu maka dikembalikan pak Yeniayas sebagai Direktur Utama PT Mandala Jayakarta yang sah sesuai dengan akta 2019,” pungkasnya.

Yendra menambahkan, meski sidang perkara ini beberapa kali dilakukan penundaan, namun pada akhirnya hakim memutuskan bahwa Abdul Rahim Jangi dan Leo Robert Halim terbukti melakukan perbuatan melawan hukum saat melaksanakan RUPS PT Mandala Jayakarta.

“Alhamdulilah semua berjalan sesuai dengan harapan,” ucapnya.

Penulis : R. Hafid

 

  • Bagikan