Kendari. Bentara Timur – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari menangkap pelaku jambret berinisial ZA (25). Beberapa hari lalu, dia menjambret seorang wanita berinisial RB (38) di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, di BTN Revalina, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna dihadapan awak media, Jumat (11/6/2021).
Gede menjelaskan, awalnya pelaku melintas di Jalan Mekar dengan mengendarai sebuah motor, kemudian melihat korban bersama dengan anak kecilnya sedang berjalan kaki dan memegang kantong plastik yang didalamnya berisi tas. Setelah pelaku melewatinya, ia kemudian berhenti, lalu mendekati korban dan kemudian merampas tas korban.
“Ini kejadiannya di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, pada 4 Juni 2021 siang. Awalnya korban sedang berjalan kaki bersama anaknya baru pulang dari belanja, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menjambret tas korban. Dalam tas itu, ada satu buah kalung emas 5 gram, satu unit handphone, dan uang Rp100 ribu,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka itu.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan hasil rampasan berupa satu unit handphone merek Samsung. Sementara untuk kalung emas korban telah dijual oleh pelaku melalui grup facebook Kendari Jual Beli (KJB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gede, motif pelaku melakukan aksi jambret tersebut hanya kebetulan saja dan tidak direncanakan.
“Pengakuannya hanya kebetulan lewat, dan menjambret tas milik korban. Setelah menjambret, pelaku langsung melarikan diri,” tuturnya.
Gede bilang, pelaku juga merupakan residivis yang pernah masuk penjara dengan kasus kekerasan dan pencurian di Kota Makassar.
Polres Kendari Amankan Pelaku Curanmor 30 TKP dan Penadah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Polres Kendari. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Reporter (rmh)