Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBB di Muna, 8 Orang Diamankan

Barang bukti 233 jerigen berisi pertalite yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Muna dalam pengungkapan kasus penimbunan bahan bakar minyak di sebuah SPBU di Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, pada Sabtu (24/8/2024) malam. Foto/ist
Barang bukti 233 jerigen berisi pertalite yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Muna dalam pengungkapan kasus penimbunan bahan bakar minyak di sebuah SPBU di Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, pada Sabtu (24/8/2024) malam. Foto/ist

Raha, Bentara Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, pada Sabtu (24/8/2024) malam.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, polisi mengamankan enam unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut pertalite secara ilegal. Selain itu, polisi juga menyita 233 jerigen berisi 4.660 liter pertalite dan uang tunai sebesar Rp10.600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM secara ilegal.

Arsangka mengatakan, para pelaku diduga melakukan penimbunan pertalite dengan cara membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 75.93611 yang dikelola oleh PT Sumber Wakorumba Utama. Padahal, pembelian BBM dalam jumlah banyak menggunakan jerigen tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki izin pengangkutan yang resmi.

“BBM yang berhasil ditimbun kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Perbedaan harga jual yang cukup signifikan yakni, antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per jerigen, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini,” kata Arsangka kepada bentaratimur.id, Selasa (27/8/2024).

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Arsangka mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM ke pihak kepolisian.

“Polisi akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas,” ujarnya.

Editor : R. Hafid