Polisi Tangkap Dua Nelayan yang Gunakan Bahan Peledak di Perairan Konsel

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengamankan dua nelayan beserta sejumlah barang bukti bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan di Perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (27/8/2024). Foto/Dok: Ditpolairud Polda Sultra
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengamankan dua nelayan beserta sejumlah barang bukti bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan di Perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (27/8/2024). Foto/Dok: Ditpolairud Polda Sultra

Kendari, Bentara Timur – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan aksi nelayan yang menggunakan bahan peledak di Perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (27/8/2024).

Dalam operasi yang dipimpin Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono itu, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil menangkap dua nelayan berinisial SA (43) dan NA (42). Mereka adalah warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara.

“Mereka ditangkap karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di lokasi itu,” kata Miftahuda, Rabu (28/8/2024).

Saat diinterogasi, keduanya mengakui semua perbuatannya. Mereka mengakui bahan peledak tersebut dirakit sendiri menggunakan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya.

Rencananya bahan peledak yang telah dirakit tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara massal di Perairan Tanjung Tambolosu yang kaya akan biota laut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 5 botol bom ikan siap ledak, 4 botol berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin bercampur bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pak korek api.

Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kasubddit Gakkum Kompol Tendri Wardi mengatakan, tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Tendri Wardi.

Editor : R. Hafid