Kendari, bentaratimur.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap enam orang remaja yang merupakan pelaku teror pembusuran yang telah meresahkan warga beberapa hari terakhir. Keenam orang pelaku dibekuk pada Rabu (18/5/2022) dini hari di lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan saat petugas dari Polresta Kendari menggelar razia kendaraan akibat maraknya teror katapel panah di wilayah itu.
Kapolresta Kendari, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, awalnya polisi menangkap dua orang pelaku berinisial ARH (15) dan A (23) di sebuah penginapan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (18/5/2022) sekira pukul 00.30 WITa.
Kemudian polisi melakukan pengembangan untuk mencari pelaku utamanya yakni FM.
Keenam pelaku pembusuran itu yakni, FM, M, A, A, R, dan B yang masih di bawah diumur.
Eka bilang, pelaku utama FM sudah melakukan empat kali aksi penganiayaan menggunakan busur panah katapel di Kota Kendari. Salah satu korban FM yakni, seorang tukang ojek online di Kota Kendari.
Kejadiannya di Jalan Brigjen Majid Joenus Kelurahan Bende, Kota Kendari, Selasa dini hari (17/5/2022). Korban terkena panah pada rusuk bagian kiri dan harus menjalani operasi di RS Bahteramas Sulawesi Tenggara. Saat itu pelaku beraksi dengan menggunakan mobil.
Eka mengatakan, motif pelaku FM melakukan pembusuran terhadap tukang ojek online karena kesal. Awalnya, pelaku mengaku mendapat laporan dari rekannya yang dianiaya seseorang.
“Pelaku kesal, kemudian melampiaskan kesalahan kepada pengendara motor di jalanan, dengan melepaskan anak panah secara acak,” ujar Eka dalam keterangan pers di Mapolresta Kendari Rabu (18/5/2022).
Kepada penyidik, FM mengaku merakit sendiri busur tersebut dengan menggunakan besi bekas.
“Untuk busur dia merakitnya sendiri, dan dia gunakan melakukan pembusuran terhadap para korbannya,” kata Eka.
Mantan Dir Resnarkoba Polda Sultra itu mengatakan, keenam pelaku pembusuran tersebut juga dites urine oleh satuan narkoba. Dari hasil tes tersebut, beberapa di antaranya positif memakai narkoba.
Kini FM bersama lima pelaku lainnya telah diamanakan di Polresta Kendari untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus teror pembusuran. Sementara itu, beberapa barang bukti yang dipakai oleh para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan jalanan dan teror di Kendari juga telah disita Polisi.
“Untuk kasus ini nanti akan kita pilah-pilah dulu, mana yang penganiayaan dan pembusuran untuk mempermudah proses penanganannya,” tutur Eka.
Saat ini, para pelaku terancam pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun ke atas.
Selain itu, para pelaku juga terancam undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951 terkait membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Eka menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pembersihan terhadap kejahatan jalanan. Saat ini, mereka tengah mengejar dua orang pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya oleh polisi.
“Masyarakat Kota Kendari tetap tenang beraktivitas, jalankan kegiatan seperti biasa. Anggota kepolisian akan bekerja maksimal memberantas aksi kejahatan jalanan di Kota Kendari,” tegas Eka.
Reporter : R. Hafid