Polisi Tangkap IRT Pengedar Narkoba

Ketgam: Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bachtiar menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari seorang IRT berinisial SH (44) dalam konferensi pers di Mako Polres Kendari, Senin (14/6/2021). Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (44) ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kabag Operasi Polres Kendari, AKP Bachtiar mengatakan, pelaku dibekuk di kios miliknya, di Jalan RRI lama, Kelurahan Sanya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (8/6/2021).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 14 paket sachet sabu dengan berat 9,45 gram. 6 paket sabu disimpan di dalam dompet pelaku dan 8 paket disembunyikan pelaku di tempat handbody lotion.

“BB (barang bukti) yang kita amankan 14 paket sabu. Itu kita temukan saat penggeledahan dalam kios milik pelaku,” ujar Bachtiar dalam konferensi persnya, Senin (14/6/2021).

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Kendari guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang diantarkan langsung ke tempatnya. Setelah diantarkan, pelaku langsung kehilangan kontak dengan orang tersebut.

“Darimana pelaku mendapatkan barang ini, sementara masih kita dalami. Pengakuan awal katanya, diantarkan oleh seseorang, itu yang akan kita telusuri,” kata Bachtiar.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : (rmh)