Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di Buton

Kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Senin (22/11/2021). Foto/ist
Kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Senin (22/11/2021). Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Kepolisian menetapkan sebanyak 13 orang tersangka diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/11/2021) malam.

Kepolisian Resor (Polres) Buton telah memeriksa sebanyak 26 orang atas kejadian tersebut.

“Sudah ada tersangka. Jadi, kemarin kita mengamankan dalam pengambilan keterangan. Dari 26 orang yang diambil keterangan 13 orang kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kapolres Buton AKBP Gunarko lewat pesan messenger, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Buton Rusuh, Dua Rumah dan Beberapa Kendaraan Dibakar

Gunarko bilang, ke-13 tersangka itu merupakan warga di desa tersebut yang diduga terlibat pada aksi pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah dan kendaraan baik roda dua maupun roda empat di daerah itu.

“Semua yang ditetapkan tersangka adalah warga, untuk kepala desa masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Gunarko mengungkapkan, dari ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini, sembilan orang sudah dilakukan penahanan. Sedangkan empat orang di antaranya berada di bawah umur sehingga dilakukan wajib lapor.

“Sudah dilakukan penahanan. Untuk tersangka anak-anak kita kenakan wajib lapor karena masih di bawah umur, di bawah 18 tahun. Ada empat orang anak-anak,” jelasnya.

Kata Gunarko, para tersangka dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP tentang secara bersama melakukan pengrusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Polisi Amankan Delapan Orang Pasca Kerusuhan di Buton

Sebelumnya, Senin (22/11/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITa terjadi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

Informasi yang dihimpun, kerusuhan tersebut diduga dipicu putusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara Wa Ode Amalah selaku penggugat melawan Kepala Desa Lasalimu Pantai, Hanudin selaku tergugat.

“Awalnya yang dari perdata itu, kemudian dari massa yang tergugat kalah ini tidak terima dan melakukan aksi anarkis,” kata Gunarko.

Akibat dari kerusuhan tersebut dua unit rumah warga dan tiga unit kendaraan roda dua serta roda empat dibakar dan dirusak massa.

Kendati demikian, Gunarko menyampaikan bahwa saat ini kondisi di lokasi kejadian mulai kondusif dan tak ada lagi kelompok massa yang berkumpul di lokasi itu. Namun, personel kepolisian masih bersiaga untuk mengantisipasi jika terjadi kerusuhan susulan.

Reporter : (rmh)